Dalam tahap II ini, polisi menyerahkan lima tersangka. Kelimanya yakni Kamal Tarachan (47) selaku Direktur PT Kam n Kam, Suhanda (52) sebagai manajer, Eva Martini Luisa alias dokter Eva sebagai motivator, Prima Hendika sebagai Kepala Tim IT Memiles, serta Sri Wiwid atau Widya yang menjadi pengatur reward.
Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barrang bukti. Ada uang senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles.
"Terkait dengan masalah investasi di awal tahun 2020 ini oleh Direskrimsus Polda Jatim, sudah kami lakukan proses penyidikan dan kemudian sudah kita tahap I dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, atau Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (15/4/2020).
Tak hanya itu, Truno menyebut tadi pihaknya telah menyerahkan seluruh barang bukti, berikut dengan kelima tersangkanya.
"Dalam hal ini ada mekanisme untuk selanjutnya langkah tahap dua. Hari ini tepatnya tanggal 15 April, tadi telah dilakukan oleh penyidik kepada JPU, di mana alat bukti kelengkapannya yang merupakan bagian dari proses penyitaan penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh JPU. Kemudian kelima tersangkanya sudah diserahkan ke JPU yang ada di Surabaya," papar Truno.
Sebelumnya, kasus ini mencuat sejak bulan Desember 2019. Kasus MeMiles ini juga sempat menyedot perhatian publik. Hal ini karena ada beberapa artis yang tergabung sebagai penerima reward bisnis berskema Ponzi ini.
Beberapa artis yang tergabung yakni Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya. (hil/iwd)