Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) mulai hari ini, Rabu (15/4/2020). Meski aktivitas kerja dibatasi, setidaknya ada beberapa kategori tempat kerja serta instansi yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas kerja.
Kategorisasi itu diatur dalam Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di Bodebek, tepatnya di BAB II Pelaksanaan PSBB Bagian Ketiga Pasal 8 ayat 1. Apa saja?
Baca juga: Ada 85 Check Point di Bogor Raya Selama PSBB |
Pertama, yakni instansi/kantor pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait. Kemudian badan usaha milik daerah/negara yang turut dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti aturan dari kementerian terkait atau pemerintah provinsi Jabar/pemerintah di wilayah Bodebek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu 11 pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan pelaku usaha di bidang kebutuhan sehari-hari.