Ini 11 Jenis Usaha yang Dikecualikan Saat PSBB di Bodebek

Ini 11 Jenis Usaha yang Dikecualikan Saat PSBB di Bodebek

Yudha Maulana - detikNews
Rabu, 15 Apr 2020 15:33 WIB
Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Ilustrasi pandemi Corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Bandung -

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) mulai hari ini, Rabu (15/4/2020). Meski aktivitas kerja dibatasi, setidaknya ada beberapa kategori tempat kerja serta instansi yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas kerja.

Kategorisasi itu diatur dalam Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di Bodebek, tepatnya di BAB II Pelaksanaan PSBB Bagian Ketiga Pasal 8 ayat 1. Apa saja?

Pertama, yakni instansi/kantor pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait. Kemudian badan usaha milik daerah/negara yang turut dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti aturan dari kementerian terkait atau pemerintah provinsi Jabar/pemerintah di wilayah Bodebek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu 11 pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan pelaku usaha di bidang kebutuhan sehari-hari.

Kemudian yang terakhir ialah organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial. Kendati mendapatkan pengecualian terhadap aktivitas kerja, kantor/instansi tersebut diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, seperti wajib melaksanakan social distancing dan larangan berkegiatan bagi orang yang memiliki penyakit penyerta.

Khusus untuk yang bergerak di bidang makanan dan minuman, salah satu poin yang paling mencolok adalah pembatasan layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung atau take away melalui pemesanan secara daring atau telepon.

Sementara itu, bagi yang bergerak di bidang perhotelan, pihak hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melaksanakan isolasi mandiri. Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan terkait hal teknis lainnya akan diatur oleh bupati atau wali kota masing-masing wilayah.

"Perusahaan yang beroperasi ini tepat harus memperhatikan protokol di tempat kerja dan sebagainya," kata Daud.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads