Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama Pangdam III/Siliwangi Mayjen Nugroho Budi Wiryanto, dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriyadi, meninjau pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor yang dimulai hari ini.
Pengecekan dilakukan di simpang Branangsiang siang dan akses masuk menuju tol Jagorawi. Di lokasi, check point dipasang barier untuk mempersempit akses kendaraan agar mempermudah proses pemeriksaan. Pengendara yang melintas ditanyai petugas tujuan perjalanannya. Namun, dari banyak kendaraan yang melintas dan diperiksa, tidak ada laporan adanya kendaraan yang diminta memutar balik.
Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar juga sempat melakukan pemantauan di Stasiun Bogor dan Stasiun Citayam. Keduanya melakukan pengecekan langsung untuk memastikan aturan PSBB benar-benar diterapkan di stasiun-stasiun tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini saya dan Pangdam III Siliwangi, Kapolda Jawa Barat untuk mengecek hari pertama pelaksanaan PSBB di Kota Bogor. Pertama laporan dari jasa marga intensitas kendaraan yang melewati pintu masuk lewat tol Jagorawi itu sudah turun hampir 50 persen. Jadi sementara tujuan dari PSBB terlihat ada hasilnya di pagi ini," kata Ridwan kamil, Rabu (15/4/2020).
Namun demikian, pria yang biasa disapa Kang Emil ini mengingatkan, bahwa pintu masuk ke wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, tidak hanya melalui jalan tol. Ia meminta agar pengetatan juga dilakukan di akses-akses non tol.
"Tetapi kita Bogor ini kan pintu masuknya tidak hanya dari jalan tol, ada berbagai jalan. Nah itu sudah dibangun pos-pos penjagaan, dimana Pak Kapolda sudah intruksikan agar banyak pemeriksaan-pemeriksaan kepada mereka yang berseliweran di jalan," sebut Emil.
Untuk tahap awal, kata Emil, tindakan terhadap mereka yang melanggar aturan PSBB dilakukan dalam bentuk teguran. Namun kemudian, tindakan secara tegas akan dilakukan jika ada warga yang melanggar aturan berulang.
"Kepada mereka yang melanggar aturan, yaitu mereka yang tujuannya tidak jelas, bukan kelompok yang bekerja di 8 sektor yang dikecualikan PSBB, itu nanti akan dikasih surat peringatan yang disebut blanko teguran. Blanko teguran ini seperti surat tilang, dengan resminya PSBB maka sanksi itu bisa sudah dilaksanakan dengan baik," beber Emil.
"Ujung-ujungnya ada sanksi sesuai aturan yang ada, kurungan badan ada, tipiring dan denda, tetapi itu terakhir. Di awal kita berikan, surat teguran, yang bisa dilaksanakan," imbuhnya.
7 Pintu Bansos Saat PSBB Bodebek untuk Warga dan Perantau:
(mud/mud)