Dua pria berinisial FS (17) dan SS (19), yang baru bebas dari Lapas Tanjung Gusta karena program asimilasi saat pandemi Corona, kembali ditangkap Polisi. Mereka ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor warga.
"Betul, bebas bersyarat karena asimilasi COVID-19," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Langgak Putra saat dimintai konfirmasi, Senin (13/4/2020).
Rafles mengatakan keduanya ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor warga di Jalan Garuda, Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan, dan Jalan Veteran, Batang Kuis, Deli Serdang. Keduanya kemudian ditangkap pada Kamis (9/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku baru saja bebas dari Lapas Tanjung Gusta dengan kasus yang sama," sebut Rafles.
Dia mengatakan aksi pencurian itu sebenarnya dilakukan oleh tiga orang. Namun, satu orang lagi masih jadi buron.
"Modus mereka menggunakan becak bermotor berkeliling mencari target. Setelah target dapat, mereka mengambil motor korban dan menaikkan ke atas becak. Selain keduanya, ada satu lagi pelaku berinisial HS yang DPO," ujar Rafles.
(haf/haf)