Pemerintah Kota Depok mulai Rabu, 15 April, besok menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dengan adanya kebijakan tersebut, kendaraan yang hendak keluar-masuk Depok dibatasi dan harus melewati check point.
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo mengatakan ada 20 check point di Kota Depok. Titik pemeriksaan itu merupakan perbatasan Depok dengan beberapa kota lainnya.
"Check point rencana akan diberlakukan 2 shift, shift pertama pukul 06.00-13.00 WIB dan shift kedua 13.00-20.00 WIB," ujar Sutomo saat dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
PSBB di Kota Depok diberlakukan selama 14 hari mulai Rabu, 15 April, hingga Selasa, 28 April. Selama PSBB ini, warga harus menaati peraturan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker di luar rumah dan mengurangi kapasitas kendaraan hingga 50 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini 20 check point PSBB di Kota Depok:
I. Wilayah Timur:
1. Simpang tiga Bulak Sereh /depan Popki /simpang Balat.
2. Simpang tiga Cilodong
3. Perum Kinasih
4. Emeralda
5. Jalan Raya Bogor/Simpang PAL
II. Wilayah Tengah:
6. Kampung sawah/simpang tiga Pondok Rajeg
7. Hek
8. Jalan RA Kartini
9. Jalan Abdul Rahman Hakim
10. Jalan Juanda-Margonda/pos pantau
11. Jalan Margonda UI
12. Amaliah
13. TPU Tanah Baru/sebelah utara simpang empat Gong Bolong
14. Kukusan
15. Brigif
16. Simpang empat Gandul
17. Simpang empat RS Cinere/Siloam
18. Lereng/sebelah selatan Polsek Limo
III Wilayah Barat:
19. Perbatasan Parung-Depok (Jl Raya Parung Ciputat ujung selatan)
20. Batas (simpang tiga Jl.Raya Parung Ciputat, Jalan Raya Abdul Wahab).