Empat warga negara asing (WNA) diberi sanksi wajib lapor oleh polisi karena mengadakan pesta privat atau private party di salah satu vila di Badung, Bali, di tengah pandemi Corona (COVID-19). Mereka juga diminta membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya.
"Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh Polres Badung. Kemudian yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali dan tetap wajib lapor. Barang bukti yang diamankan 4 buah HP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Twitter Divisi Humas Polri, Selasa (14/4/2020).
Argo menuturkan keempat WNA tersebut berinisial JAM, MGM, YS, dan EM. Argo menjelaskan, saat video private party para WNA viral di media sosial, polisi langsung melakukan penyelidikan serta pengecekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di media sosial viral adanya 4 orang WNA yang melakukan kegiatan ulang tahun di Bali, di salah satu vila di Bali. Terus kemudian kita melakukan penyelidikan, pengecekan, memang benar bahwa kejadian tersebut ada di Bali, di suatu vila di Badung," jelas Argo.
"Memang benar di sana ada 4 WNA yang melakukan pesta ulang tahun," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, di media sosial muncul video turis yang sedang melakukan private party di Bali di tengah wabah COVID-19. Polisi sudah memeriksa dan mengimbau kepada pemilik villa dan juga penanggung jawab acara pesta tersebut.
Pesta atau private party yang dilakukan oleh turis tersebut dilakukan di Vila Cemagi, Mengwi, Badung, Minggu (12/4/2020) malam sekira pukul 22.00 Wita. Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi menjelaskan, hal tersebut merupakan perayaan ulang tahun seseorang, yang mengundang temanya berjumlah sekitar 15 orang.
"Oh iya sudah di Cemegi, Mengwi. Ya kita mengimbau untuk para pemilik vila dan para tamu vila semaksimal mungkin untuk mematuhilah yang menjadi kebijakan pemerintah," kata Roby saat dimintai konfirmasi, Senin (13/4).