Kapolda Banten Irjen Agung Sabar Santoso mengatakan perlu sosialisasi dan edukasi kepada warga soal penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya pada Sabtu, 18 April 2020. Tindakan penegakan hukum dilakukan setelah ada sosialisasi.
"Tentu ada tahapannya, sosialisasi-edukasi sampai akhirnya kalau harus ditindak ya kami tindak. Tapi ada tahapannya," kata Agung kepada wartawan di Serang, Selasa (14/4/2020).
Jajaran Polda Banten nantinya bekerja sama dengan TNI dan unsur pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di daerah perbatasan dengan Tangerang Raya. Penyekatan akan dipilih sesuai dengan kondisi di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk implementasi penindakan saat PSBB, saat ini aturannya masih dalam pembahasan menjadi Pergub Banten. Sebelum diterapkan, sosialisasi skala besar disampaikan kepada warga tentang bahayanya COVID-19.