Andrian Ilyas Hanafi (20) tak kapok masuk penjara. Baru bebas dari Rutan Bandung beberapa pekan melalui program asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) berkaitan pandemi Corona, pemuda itu kembali melakukan penjambretan.
Warga Pasirkoja, Kota Bandung, itu beraksi bersama satu orang rekannya, M Maulana Efendi (19). Mereka menjambret pengendara sepeda motor di kawasan Astana Anyar, Kota Bandung, pada Minggu (12/4).
"Saat menjalankan aksinya, pelaku memepet motor korban dan langsung merampas ponsel korban. Korban memang sempat terjatuh, tapi tidak mengalami luka serius," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada wartawan di Mapolsek Astana Anyar, Selasa (14/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah beraksi, keduanya melarikan diri. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan perburuan pelaku. Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Galih Indragiri beserta unit Reskrim Polsek Astana Anyar akhirnya bisa membekuk pelaku.
Setelah melakukan pencarian ke beberapa tempat, polisi menemukan Andrian tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Kiaracondong, Senin (13/4). Polisi menembak Andrian lantaran melawan sewaktu proses penyergapan.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan dengan cara menabrak sepeda motor ke anggota. Sehingga kami lakukan tindakan tegas," kata Ulung.