Polisi Tembak Penjambret Ponsel yang Baru Bebas Asimilasi Corona

Polisi Tembak Penjambret Ponsel yang Baru Bebas Asimilasi Corona

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 16:37 WIB
ilustrasi penembakan
Ilustrasi penembakan. (Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Andrian Ilyas Hanafi (20) tak kapok masuk penjara. Baru bebas dari Rutan Bandung beberapa pekan melalui program asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) berkaitan pandemi Corona, pemuda itu kembali melakukan penjambretan.

Warga Pasirkoja, Kota Bandung, itu beraksi bersama satu orang rekannya, M Maulana Efendi (19). Mereka menjambret pengendara sepeda motor di kawasan Astana Anyar, Kota Bandung, pada Minggu (12/4).

"Saat menjalankan aksinya, pelaku memepet motor korban dan langsung merampas ponsel korban. Korban memang sempat terjatuh, tapi tidak mengalami luka serius," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada wartawan di Mapolsek Astana Anyar, Selasa (14/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah beraksi, keduanya melarikan diri. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan perburuan pelaku. Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Galih Indragiri beserta unit Reskrim Polsek Astana Anyar akhirnya bisa membekuk pelaku.

Setelah melakukan pencarian ke beberapa tempat, polisi menemukan Andrian tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Kiaracondong, Senin (13/4). Polisi menembak Andrian lantaran melawan sewaktu proses penyergapan.

ADVERTISEMENT

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan dengan cara menabrak sepeda motor ke anggota. Sehingga kami lakukan tindakan tegas," kata Ulung.

setelah menangkap Andrian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya di kawasan Leuwipanjang, Kota Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Ulung, pelaku ternyata baru bebas dari penjara. Andrian mendapatkan program asimilasi yang dikeluarkan Kemenkum HAM.

"Dia baru bebas tanggal dua (April) kemarin. Dapat asimilasi," ucap Ulung.

Selain mengamankan dua orang tersebut, polisi menangkap sejumlah pelaku tindak pidana, di antaranya enam pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), serta tiga pelaku curanmor.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads