Menko Airlangga Buka-bukaan Susunan RUU Cipta Kerja yang Diprotes Buruh

Menko Airlangga Buka-bukaan Susunan RUU Cipta Kerja yang Diprotes Buruh

Mochamad Zhacky - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 15:45 WIB
Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal. Mengenai aspek ketenagakerjaan yang dipersoalkan oleh kalangan buruh berada di Bab IV.

"RUU sendiri terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal yang terdiri dari (Bab I) ketentuan umum, (Bab II) maksud dan tujuan, (Bab III) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, Bab IV tentang ketenagakerjaan," kata Airlangga dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang disiarkan langsung di akun YouTube DPR RI, Selasa (14/4/2020).

Airlangga melanjutkan, untuk Bab V berisi pasal-pasal tentang perlindungan pemberdayaan UKM dan perkoperasian, Bab VI tentang kemudahan berusaha. Kemudian, sebut Airlangga, Bab VII terkait dengan riset dan inovasi, Bab VIII tentang pengadaan lahan, Bab IX perihal kawasan ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bab X mengenai pemerintah pusat dan project strategis nasional. Bab XI terkait administrasi pemerintahan untuk cipta kerja, Bab XII pengenaan sanksi, Bab XIII ketentuan lain-lain, Bab XIV ketentuan peralihan dan Bab XV ketentuan penutup," ungkap Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut terdapat 11 klaster dalam RUU Ciptaker tersebut. Menurutnya, mengenai ketenagakerjaan ada 5 pasal.

ADVERTISEMENT

"Antara lain terkait dengan investasi dan perizinan sebanyak 80 pasal. Kemudian terkait dengan perizinan lahan 19 pasal, terkait dengan investasi dan project strategis nasional ada 16 pasal, terkait dengan UMKM dan koperasi ada 15 pasal, kemudahan berusaha 11 pasal, ketenagakerjaan 5 pasal, kawasan ekonomi 4 pasal, pengawasan dan sanksi 3 pasal, riset dan inovasi 1 pasal," papar Airlangga.

Sebelumnya, Baleg DPR mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah guna membahas soal omnibus law RUU Cipta Kerja. DPR mengundang 11 menteri, di antaranya Menko Polhukam, Menkum HAM, Menkeu, Menaker dan Mendagri.

"Dalam rangka mendengarkan penjelasan pemerintah atas RUU Cipta Kerja," demikian petikan surat undangan raker Baleg DPR seperti diterima detikcom, Selasa (14/4).

Simak juga video 2,8 Juta Pekerja Kena PHK Imbas Pandemi Corona:

(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads