Bahas Omnibus Law di Tengah Corona, DPR Diminta Tak Provokasi Publik

Bahas Omnibus Law di Tengah Corona, DPR Diminta Tak Provokasi Publik

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 13 Apr 2020 16:42 WIB
Titi Anggraini
Titi Anggraini (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta DPR RI tidak melakukan tindakan yang dapat memprovokasi publik, misalnya dengan tetap membahas omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Perludem menilai keputusan DPR tetap melanjutkan proses pembahasan RUU Ciptaker bisa memuat publik marah sehingga berimbas terhadap penanganan virus Corona.

"Mestinya, apalagi DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat itu betul-betul bisa memahami situasi sosial dan psikologis masyarakat kita. Jangan kemudian justru melihat ini (pandemi virus Corona) sebagai celah untuk terus membahas produk hukum yang justru akan mendapatkan penolakan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini kepada wartawan, Senin (13/4/2020).

Titi mengatakan keputusan DPR tetap melanjutkan proses pembahasan RUU Ciptaker bisa memicu kemarahan masyarakat, sehingga mengabaikan anjuran-anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa pada 30 April jika DPR tetap membahas RUU Ciptaker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan akan kontra produktif justru, di saat kita harus mendorong, misalnya physical distancing, jaga jarak, bekerja dari rumah, tetapi DPR dan pemerintah mengambil kebijakan yang justru bisa memicu kemarahan masyarakat, yang membuat masyarakat malah tidak menaati anjuran-anjuran pemerintah untuk tidak melakukan kerumunan dan sebagainya. Jadi segala hal yang menimbulkan provokasi, menimbulkan kontroversi serta kemarahan dan ketidakpercayaan publik itu sudah semestinya dihindari," sebut Titi.

Selain itu Titi menilai partisipasi masyarakat tidak akan optimal jika proses pembahasan RUU Ciptaker dilanjutkan dengan cara virtual. Sebab, para pihak yang terdampak dengan adanya RUU tersebut sangat luas.

ADVERTISEMENT

"Ya karena kalau virtual pun daya jangkauannya pasti akan sangat terbatas. Apalagi RUU Ciptaker ini kan spektrumnya sangat luas. Jadi para pemangku kepentingan yang terdampak itu tidak sederhana, tidak sedikit," terang Titi.

"Sementara orang-orang yang terdampak RUU Ciptaker ini konsentrasinya juga sedang pada bagaimana menghadapi COVID-19 supaya mereka tidak terdampak. Ada yang mungkin terdampak secara ekonomi, bahkan ada yang terdampak dari sisi kesehatan," imbunya.

Vaksin Corona Diprediksi Rampung September Jika Penuhi Syarat Ini:

Karena itu, Titi menyarankan, sebelum masuk ke tahap pembahasan DPR lebih baik memperbanyak dialog dengan pihak-pihak yang terdampak RUU Ciptaker. Selain itu, dia juga meminta DPR untuk fokus melakukan pengawasan terhadap penanganan penyebaran virus Corona, khususnya mengenai anggarannya.

"Jadi memang lebih bijaksana bila pembuat UU tidak memaksakan untuk terus melanjutkan, tetapi bisa memanfaatkan momen saat ini untuk memaksimalkan pengawasan terhadap penanganan COVID-19, memastikan upaya penanganan COVID-19 itu berjalan secara efektif, efisien, dan tidak membuka ruang terjadinya prilaku koruptif," papar Titi.

"Di saat yang sama dialog-dialog dengan banyak pihak itu terus bisa dilakukan sehingga bisa diketahui sebenarnya, bisa diketemukan antara aspirasi masyarakat yang berkembang dengan problematika yang dihadapi RUU ini," sambung dia.

Sebelumnya, kelanjutan proses pembahasan RUU Ciptaker menuai kritik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi). Formappi menilai DPR hanya memikirkan kepentingan sendiri di tengah perjuangan masyarakat melawan virus Corona.

"Saya kira ini penyakit DPR yang sudah jadi tradisi selama ini. Mereka selalu terlihat gagal untuk menentukan apa prioritas yang mendesak untuk dikerjakan," kata peneliti Formappi Lucius Karus kepada wartawan, Senin (13/4/2020).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads