Imbas Corona, Ribuan Buruh di Majalengka Terancam Dirumahkan

Imbas Corona, Ribuan Buruh di Majalengka Terancam Dirumahkan

Sudirman Wawad - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 15:09 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi Corona (Edi Wahyono/detikcom).
Majalengka -

Sebanyak 4.500 buruh di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terancam dirumahkan akibat dampak dari mewabahnya virus Corona.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker KUKM) Majalengka Sadili mengatakan salah satu indikator adanya ancaman dirumahkannya ribuan buruh adalah meningkatnya pendaftaran kartu pra kerja.

"Pendaftar pra kerja tembus mencapai 4.500 pekerja. Ini indikator adanya ancaman PHK, sebab mayoritas pendaftar pra kerjanya adalah yang sudah pernah bekerja di perusahaan," kata Sadili dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (14/4/2020).

Sadili mengaku tengah berupaya untuk mengantisipasi dampak sosial yang diakibatkan pandemi Corona. Menurut Sadili, bagi perusahaan yang ingin meliburkan sementara karyawannya atau pekerjanya sejatinya harus melalui musyawarah terlebih dahulu dengan serikat pekerja.

"Tentu ini tujuannya agar tidak ada yang dirugikan. Kalau musyawarah tentu akan muncul kesepakatan bersama terkait upah yang akan dibayarkan," katanya.

Sadili berharap ancaman dirumahkannya ribuan buruh tak terjadi. "Harapan kami para buruh tetap memperoleh penghasilan dengan tetap bekerja, dan membantu perusahaan tetap beroperasi sehingga saling menguntungkan," kata Sadili.

Namun, Sadili tak menampik ada beberapa perusahaan yang memang tak bisa beroperasi akibat adanya wabah Corona. Karena, lanjut dia, perusahaan tersebut kekurangan bahan baku.

"Ada lima perusahaan yang tidak beroperasi. Tapi, perusahaan itu sepakat mengeluarkan kompensasi upah kepada karyawannya," katanya.

"Ada juga perusahaan yang lancar produksinya. Selain itu, ada juga yang terpaksa meliburkan karyawannya karena khawatir dengan penyebaran COVID-19. Kalau untuk perusahaan yang terpaksa mengeluarkan kebijakan PHK terhadap karyawannya itu baru ada satu, itu dari laporan yang kami terima," tambah Sadili.

Sadili mengimbau untuk perusahaan yang masih beroperasi tetap memberlakukan protokol kesehatan, seperti physical distancing, menyediakan sabun dan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, membekali karyawan dengan masker, serta mengontrol suhu tubuh karyawan setiap hari. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Duh! 2,8 Juta Pekerja Kena PHK Imbas Pandemi Corona:

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads