Melanggar Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Wali Kota Bandung, tempat karaoke di Jalan Gatos Subroto, Kota Bandung, disegel.
Saat dilakukan penggerebekan oleh Polsek Lengkong Polrestabes Bandung, Senin (13/4) malam, lampu luar tempat karaoke ini dalam keadaan padam, sehingga sepintas tidak akan terlihat aktivitas di tempat hiburan malam tersebut.
"Situasi tadi malam di sini dalam keadaan gelap (tampak depan tempat karaoke) dan tertutup. Setelah dicek ternyata ada kegiatan di dalamnya," kata Kanit Reskrim Polsek Lengkong Ipda Karnala, Selasa (14/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karnala menyebut, penutupan tempat karaoke ini dilakukan dalam rangka menegakkan Maklumat Kapolri.
"Tempat hiburan itu dilarang (beroperasi) dalam rangka pencegahan virus corona ini. Juga dari Wali Kota dan Disbudpar ada surat edarannya," ungkapnya.
Ia menyebut, sebelum dilakukan penggerebekan pihaknya mendapatkan laporan dari warga.
"Tadi malam kita dapat informasi Retro Karaoke ini masih membuka kegiatan karaoke dengan menerima tamu. Kita tindak lanjuti informasi itu, ternyata benar di dalam salah satu room ditemukan kegiatan karaoke, ada tamunya, ada pemandu lagunya, karyawan dan manajer nya," jelasnya.
"Untuk sementara kita kenakan Pasal 216 dan 218 untuk penegakan Maklumat Kapolri itu," tambahnya.
Pihaknya juga mengamankan, lima orang tamu, lima pemandu lagu, empat karyawan dan satu manajernya.
"Tidak ditemukan narkoba, ada kegiatan saja. Untuk status mereka diamankan saja, karena dalam penyelidikan dulu, kalau ada unsur kesengajaan dan terbukti kita naikan ke penyidikan," ujar dia.
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman terkait penyegelan tersebut. Satpol PP Kota Bandung akan mencabut izin karaoke tersebut kalau ada kesengajaan.
"Kalau dari pemerintah kota, bila ditemukan unsur pidana dan menyangkut pelanggaran hukum bisa membekukan izin operasionalnya," ungkap Rasdian.
Abaikan Imbauan soal Corona, Tamu dan Pemilik Karaoke Diciduk Polisi:
(wip/mud)