Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis senior Tio Pakusadewo terkait penyalahgunaan narkoba. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ada paket ganja hingga bong (alat isap sabu) di rumahnya itu.
"Barang bukti ada 1 unit handphone dan 1 bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan seperangkat alat isap sabu atau bong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers yang disiarkan secara live di akun Instagram Humas Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).
Yusri menjelaskan, Tio ditangkap di rumahnya di Terogong, Kota Tangerang pada Senin (13/4) dini hari. Polisi menangkapnya setelah mendapatkan informasi bahwa di rumahnya itu sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
"Kemudian anggota mulai mengintai di sana dan menemukan seseorang berinisial IS alias TP di TKP," kata Yusri.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya itu dan didapat sejumlah barang bukti. Saat ini Tio Pakusadewo masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
Ini adalah kali kedua Tio Pakusadewo ditangkap polisi karena kasus narkoba. Tio Pakusadewo pernah ditangkap tahun 2018 lalu dan direhabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT