Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bandung, Yudi Abdurahman yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika (Diskominfo).
"Balai Latihan Kerja itu kita akan menempatkan (mengkarantina) yang berdasarkan hasil rapid test dinyatakan positif. Artinya ini orang yang mungkin pada saat ada kegiatan, kena dan saat rapid test hasilnya positif," ucap Yudi kepada detikcom, Selasa (14/4/2020).
Yudi menjelaskan, fungsi gedung ini agar penularan tidak terjadi sebelum hasil swab pasien keluar. "Akan di karantina dulu, sebelum nanti tindak lanjut pemerikasaannya berdasarkan tes swab," ujar Yudi.
Apabila setelah dilakukan swab test dan hasilnya positif, Yudi mengatakan, akan segera merujuk pasien ke rumah sakit rujukan. Rumah sakit terdekat yang juga menjadi rujukan adalah Rumah Sakit Umum Daerah Al-Ihsan Baleendah.
"Hasil swab nanti akan menentukan (apabila positif) dia dirujuk ke rumah sakit rujukan," ujarnya.
Selain itu, dalam proses penentuan BLK menjadi lokasi karantina tidak lepas dari kekhawatiran warga sekitar. Yudi mengatakan, gugus tugas sudah melakukan komunikasi dengan tokoh masyarakat sekitar.
"Setelah diberi penjelasan, dikumpulkan para tokoh oleh gugus tugas. Alhamdulillah mereka memahami dan sekarang tidak ada kekhawatiran tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung sudah melakukan tahap kedua rapid test. Tiga metode yang digunakan Dinkes di antaranya, metode drive thru, door to door, dan tes di rumah sakit. Sebanyak 300 undangan sudah melakukan rapid test secara drive thru di Stadion Si Jalak Harupat.
(mso/mso)