Sederet Jurus Pemkot Bogor Hadapi COVID-19 Selama PSBB

Sederet Jurus Pemkot Bogor Hadapi COVID-19 Selama PSBB

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 13:02 WIB
Aparat polri bersama dishub melakukan pemeriksaan pengendara roda dua dan empat di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan,  pemeriksaan bertujuan menghimbau pengendara untuk menggunakan masker dan peraturan posisi duduk dan jumlah penumpang selama PSBB. Jakarta. Jumat (10/4/2020). Polda Metro Jaya membangun 20 titik pos di perbatasan Jakarta untuk mengawasi kendaraan yang keluar masuk Ibu Kota selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. CNN Indonesia/Andry Novelino
Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) besok Rabu (15/4/2020). Dalam penerapan PSBB ini Pemkot Bogor, menerapkan serangkaian aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor.

Terdapat 29 pasal dalam Perwali Bogor yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim ini, di antaranya pertama, pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama pemberlakuan PSBB, kegiatan sekolah dan institusi pendidikan dihentikan sementara. Semua aktivitas pembelajaran diubah dengan menerapkan pembelajaran di rumah atau tempat tinggal masing-masing melalui metode jarak jauh.

Kedua, Pembatasan Aktivitas Bekerja di tempat kerja. Pasal 9 ini berisi penghentian sementara aktivitas bekerja di kantor selama PSBB. Kecuali instansi pemerintah, BUMN, serta pelaku usaha di sektor kesehatan, bahan pangan, komunikasi energi dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Ketiga, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Pada pasal 12, selama pemberlakuan PSBB penanggung jawab rumah ibadah wajib memberikan edukasi kepada jemaah untuk melakukan semua kegiatan keagamaan di rumah.

Pemkot BogorPemkot Bogor Foto: Pemkot Bogor

Keempat, pasal 13 berisi pembatasan kegiatan tempat atau fasilitas umum. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama 14 hari PSBB.

Kelima, pasal 18 berisi pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Pada Perwali ini, pembatasan mengenai ojek online tidak dijelaskan secara rinci. Dari pasal 18 butir 6 diterangkan bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Selain itu, Perwali Bogor ini mengatur pembatasan pengguna moda transportasi umum, yakni pada pasal 18 butir 7. Dijelaskan, kapasitas maksimal dari angkutan umum sebanyak 50 persen dan ada pembatasan jam operasional. Selain itu, wajib menyemprot dengan disinfektan setelah kendaraan digunakan, melakukan deteksi suhu tubuh ke petugas dan penumpang yang akan memakai moda transportasi, serta menjaga jarak minimal 1 meter.

Pemakaian kendaraan pribadi juga diatur dalam Perwali ini. Untuk warga yang akan memakai mobil pribadi diwajibkan agar tidak berkendara bila memiliki suhu tubuh di atas normal, membatasi jumlah orang maksimal 50 persen, dan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau yang diperbolehkan selama PSBB.

Untuk pengguna motor pribadi, diwajibkan memakai masker dan sarung tangan, melakukan penyemprotan disinfektan setelah kendaraan digunakan, tidak berkendara bila memiliki suhu tubuh di atas normal, dan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau yang diperbolehkan selama PSBB.

Untuk memaksimalkan PSBB ini, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim meminta PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk menghentikan sementara operasi rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) jurusan Bogor selama 14 hari pemberlakuan pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB).

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ingin agar KRL berhenti beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan alasannya karena banyak penumpukan di dalam stasiun.

"Dari laporan, dan kondisi di lapangan, memang masih terdapat penumpukan-penumpukan. Di dalam gerbong masih tidak ada social distancing dan itu, bertolak belakang dengan kaidah di PSBB," ungkap Dedi.

"Nanti kita (Bodebek) sama-sama secara kolektif bersurat Iya, nanti atau siang atau sore ini lah (mengirimi surat permohonan ke PT KCI dan PT KAI). Kan kita lagi konsepkan, suratnya bersama-sama, bukan hanya Kota Bogor. Jadi satu surat di-taken oleh semua," pungkas dia.

KRL Dibatasi, Calon Penumpang Menumpuk di Stasiun Bogor!:

(mul/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads