Sejumlah wilayah penyangga DKI Jakarta segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dengan adanya penerapan PSBB tersebut, check point pun akan diperluas.
"(Sebanyak) 33 check point di DKI nanti akan diperluas karena Bekasi, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan sudah menerapkan PSBB juga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom, Selasa (14/4/2020).
Sambodo mengatakan pada prinsipnya mekanisme yang diterapkan di check point ini adalah untuk memeriksa moda transportasi. Kendaraan yang melintas di check point akan diperiksa.
"Apakah sudah menerapkan protokol tentang kesehatan atau belum," katanya.
Contoh, setiap warga yang berkendara wajib memakai masker. Selain itu, jumlah penumpang angkutan, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum, harus mengurangi 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Dihubungi secara terpisah, Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan saat ini pihaknya tengah merapatkan terkait pelaksanaan PSBB di Kota Depok. PSBB di Kota Depok akan diberlakukan mulai Rabu (15/4) besok.
"Sedang dirapatkan," ujar Azis saat dihubungi, Selasa (14/4).
Penerapan PSBB di Kota Depok juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Dalam SK tersebut, masyarakat yang tinggal atau berdomisili diminta mematuhi aturan PSBB.
PSBB di Kota Depok diterapkan dalam rangka untuk menangani dan mencegah semakin menyebarnya wabah virus Corona. Pemberlakuan PSBB ini akan diterapkan selama 14 hari.