Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi akan diterapkan besok. PSBB akan berlaku selama 14 hari.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi nomor: 300/kep.197-BPBD/IV/2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.
"Pemberlakuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada diktum kesatu selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan 28 April 2020 dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan Coronavirus Disease," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan penerapan PSBB berdampak pada pelayanan masyarakat di Kota Bekasi. Namun, Pemkot Bekasi memastikan pelayanan kesehatan tetap beroperasi seperti biasa.
"Pelayanan publik di bidang perizinan dan non perizinan di Kota Bekasi dihentikan, kecuali pelayanan kesehatan dan atau pelayanan tertentu yang dikecualikan," kata Rahmat Effendi.
Berikut ini isi keputusan Wali Kota Bekasi:
1. Pemberlakuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan wabah coronavirus 2019 di Kota Bekasi
2. Pemberlakuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada diktum kesatu selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan 28 April 2020 dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan coronavirus disease yang berdampak sosial, ekonomi, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kegiatan, fasilitas umum, dan moda transportasi.
3. Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Bekasi dan sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melaksanakan aktivitas di wilayah Kota Bekasi wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan wabah coronavirus 2019
5. Pelayanan publik di bidang perizinan dan nonperizinan di Kota Bekasi dihentikan kecuali pelayanan kesehatan dan atau pelayanan tertentu yang dikecualikan
6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu
(isa/fjp)