Oknum Polantas Ludahi Warga Dimutasi, Kapolrestabes Medan: Itu Sudah Berat

Oknum Polantas Ludahi Warga Dimutasi, Kapolrestabes Medan: Itu Sudah Berat

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 12:09 WIB
Screenshot video viral Polantas ludahi warga di Medan (dok. Istimewa)
Foto: Screenshot video viral Polantas ludahi warga di Medan (dok. Istimewa)
Medan -

Oknum Polantas di Medan, Bripka Rasoki Siregar, terbukti meludahi sopir yang disetopnya sehingga diputuskan untuk dimutasi keluar dari wilayah Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir mengatakan mutasi tersebut sudah termasuk sanksi berat.

"Itu sudah termasuk berat itu. Karena kita tahan dia di sini. Kalau kita menyebutkan sudah penempatan khusus," kata Kombes Isir, Selasa (14/4/2020).

Dia mengatakan Rasoki belum diberi sanksi lainnya karena korban, yakni warga yang diludahi, tidak melapor. Sehingga, kata Isir, Rasoki hanya dikenai sanksi internal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sanksi lainnya gini, kalau yang tadi (korban) keberatan dan bikin laporan ke polisi. Nah kita proses. Ini kita kenakan sanksi internal saja," ucapnya.

Isir tak menjelaskan ke mana nantinya Rasoki bakal dimutasi. Dia menyebut Polda Sumut yang berwenang melakukan mutasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau mutasi ke luar Polrestabes Medan itu kewenangannya ada di Polda. Yang jelas, yang bersangkutan telah kita mutasi dari Polsek kita pindahkan ke Polres dalam rangka proses yang ada. Jadi ditempatkan di Propam dalam rangka pemeriksaan," ujar Isir.

Dia mengatakan Polrestabes Medan sudah mengirim surat usulan mutasi terhadap Rasoki ke Polda Sumut. Menurutnya, mutasi itu dilakukan berdasar pada PP nomor 2 tahun 2003.

"Kami sudah kirim surat pengusulan untuk dipindahkan ke Polda. Dasarnya, kita mengacu pada PP No 2 tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Polri," sebut Isir.

Aksi Rasoki meludahi sopir yang disetopnya viral lewat rekaman video dari salah satu warga. Peristiwa itu terjadi di Jalan MT Haryono-Jalan Irian Barat, Medan, pada Sabtu (11/4). Kejadian berawal saat Rasoki, yang dibonceng seorang bernama M Wahyu Ikhsan, menghentikan mobil di Jalan MT Haryono dekat rel kereta api.

"Bripka Rasoki turun dari sepeda motor dan menghampiri sopir mobil Agya tersebut dan menegur sopir kenapa tidak menggunakan sabuk pengaman sambil meminta SIM dan STNK," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

Rasoki kemudian memeriksa surat-surat tersebut dan mengembalikan STNK ke sopir. Setelah itu, Rasoki meminta sopir untuk bergerak ke depan agar tidak terjadi kemacetan. Saat mobil tersebut sudah bergerak, tiba-tiba lewat mobil lain yang disebut menggunakan knalpot blong sehingga dihentikan juga oleh Rasoki. Setelah mobil berhenti, Rasoki menghampiri sopir dan terjadi perdebatan.

"Kemudian Bripka Rasoki memerintahkan sopir Yaris BL 1588 QA tersebut untuk membuka kaca mobil sembari menanyakan kepada sopir 'Tahu tidak apa kesalahan mu?' 'Tidak tahu', 'Kamu tidak menggunakan sabuk pengaman. Nanti kamu kecelakaan', dijawab sopir 'Biar saja saya tabrakan. Dasar kau Polisi tukang nyari duit'. Perdebatan semakin panas. sehingga menimbulkan emosi Bripka Rasoki dan langsung meludahi sopir Yaris tersebut," ucap Tatan.

Tatan juga menyebut Ikhsan sempat diminta oleh Rasoki untuk mengembalikan SIM ke pengemudi mobil yang lebih dulu disetop. Saat mengembalikan SIM, Ikhsan disebut menerima Rp 10.000 dari penumpang mobil yang disetop lebih dulu itu. Rasoki kemudian diperiksa dan dinyatakan terbukti bersalah meludahi warga. Dia pun dijatuhi hukuman mutasi keluar dari Polrestabes Medan.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads