Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengomentari tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa lokasi, termasuk Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang ditolak. Menurut IDI, PSBB seharusnya tidak menunggu suatu wilayah memiliki persebaran kasus virus Corona (COVID-19) yang masif.
"Memang kalau lihat regulasi permenkes-nya, ada hal diatur seperti itu (menunggu kasus masif). Harus ada kebijakan khusus yang bisa menyatakan, tidak perlu harus menunggu penularan masif, tapi kalau ada potensi penularan masif, maka wilayah itu sejalan dengan wilayah lain melakukan PSBB," kata Sekjen PB IDI Moh. Adib Khumaidi, saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Menurut Abid, seharusnya ada pemaknaan PSBB sebagai cara pencegahan. Jadi, saat ada potensi menjadi masif, PSBB bisa diterapkan di daerah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berpendapat, tidak harus menunggu dia harus zona merah, atau menunggu banyak penularan masif, harus ada proses pencegahan. PSBB kalau bisa dimaknai bukan hanya dalam konteks kalau sudah ada penularan masif, tapi sebagai upaya antisipasi yang bisa dilakukan oleh daerah untuk darah itu tidak kemudian tempat penularan yang lebih banyak atau zona merah," kata Abid.
Abid mencontohkan suatu daerah dinyatakan tidak memiliki persebaran masif kasus Corona, tapi di daerah sekitarnya sudah masif kasus Corona. Maka, daerah yang belum masif harus ditetapkan menjadi PSBB.
"Maka, apakah tidak boleh kita melakukan PSBB? Padahal di daerah sekitar merah (masif kasus Corona). Bukan tidak mungkin kalau dia tidak PSBB, mereka kemudian akan menjadi merah juga," ujar Abid.