Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan tidak semua kasus virus Corona (COVID-19) di suatu wilayah harus ditangani dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penolakan PSBB bukan berarti imbauan jaga jarak atau physical distancing dihilangkan.
"Yang penting itu epidemologi-nya, karena yang lain mendukung. Data penambahan kasus, ada sebaran di wilayah itu, ada penularan lokal, itu mutlak," ucap juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad Yurianto, saat dihubungi detikcom, Senin (13/4/2020).
"Katanya disuruh menghentikan penyebaran, kalau di situ penambahan nggak ada, kemudian sebaran di situ saja, nggak ke kecamatan lain, nggak ke tempat lain, tidak ada bukti penularan lokal karena imported case, buat apa di-PSBB," ujar Yuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuri mencontohkan kasus di Gorontalo. Di situ, tidak ada penyebaran, sehingga tidak perlu ditetapkan status PSBB.
"Seperti di Gorontalo, itu kan kasusnya cuma satu, itu pun tertular di Makassar. Berarti tak ada penularan di situ, dan kasusnya kan di situ saja. Beberapa hari nggak tambah-tambah. Masa di PSBB," ucap Yuri.
Kepala Daerah Ingin Ajukan PSBB? Perhatikan Biaya Operasionalnya!: