Kemenkes Minta Masyarakat Tetap Jaga Jarak Meski PSBB di Wilayahnya Ditolak

Kemenkes Minta Masyarakat Tetap Jaga Jarak Meski PSBB di Wilayahnya Ditolak

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 07:36 WIB
Jubir Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto
Achmad Yurianto, Foto: dok. BNPB
Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan tidak semua kasus virus Corona (COVID-19) di suatu wilayah harus ditangani dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penolakan PSBB bukan berarti imbauan jaga jarak atau physical distancing dihilangkan.

"Yang penting itu epidemologi-nya, karena yang lain mendukung. Data penambahan kasus, ada sebaran di wilayah itu, ada penularan lokal, itu mutlak," ucap juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad Yurianto, saat dihubungi detikcom, Senin (13/4/2020).

"Katanya disuruh menghentikan penyebaran, kalau di situ penambahan nggak ada, kemudian sebaran di situ saja, nggak ke kecamatan lain, nggak ke tempat lain, tidak ada bukti penularan lokal karena imported case, buat apa di-PSBB," ujar Yuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuri mencontohkan kasus di Gorontalo. Di situ, tidak ada penyebaran, sehingga tidak perlu ditetapkan status PSBB.

"Seperti di Gorontalo, itu kan kasusnya cuma satu, itu pun tertular di Makassar. Berarti tak ada penularan di situ, dan kasusnya kan di situ saja. Beberapa hari nggak tambah-tambah. Masa di PSBB," ucap Yuri.

ADVERTISEMENT

Kepala Daerah Ingin Ajukan PSBB? Perhatikan Biaya Operasionalnya!:

Diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak usulan PSBB beberapa daerah. Terakhir, Palangka Raya menjadi salah satu yang ditolak ajuan PSBB nya.

"Karena (di Palangka Raya) penambahan kasus tidak banyak dan di situ saja," kata Yuri.

Selain Palangka Raya, dua daerah lain yang ditolak adalah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT); dan Sorong Papua Barat. Untuk wilayah Rote Ndao, surat penolakan permohonan PSBB sudah dilayangkan Terawan ke Bupati Rote Ndao pada Sabtu (11/4) lalu. Kemudian untuk wilayah Sorong dan Palangka Raya pada Minggu (12/4).

Kepada wilayah yang usulan PSBB ditolak, Yuri mengingatkan imbauan jaga jarak tetap berlaku. Sehingga, tetap ada upaya pencegahan penyebaran oleh pemerintah daerah.

"Ya tetap saja physical distancing, pakai masker, di rumah tetap diberlakukan. Bukan malah jadi nggak ngapa-ngapain. Tetap lah, sebelum ada PSBB kan sudah kita teriak-teriak itu kan. PSBB dalam rangka mengeraskan orang agar physical distancing supaya tidak keluar rumah," imbuh Yuri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads