Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros, Sulawesi Selatan, Patarai Amir mendesak Pemerintah Kabupaten Maros untuk segera mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mempersempit penyebaran COVID-19.
Selain karena penyebaran COVID-19 terus meningkat, DPRD menilai Maros telah menjadi salah satu wilayah transmisi baru penyebaran COVID-19 yang harus segera diatasi. Apalagi, sebagian besar masyarakat masih belum taat dengan anjuran pemerintah.
"Kami sudah meminta agar Pemkab Maros mengajukan PSBB. Sulsel dari skala penduduk, kita ini urutan ke dua dari Jakarta penyebaran COVID-nya. Nah, Maros ini sudah menjadi transmisi baru penyebaran dan juga banyak masyarakat kita yang belum patuh," kata Patarai Amir, Selasa (14/04/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tiga wilayah di Sulawesi Selatan mulai dari Makassar, Maros dan Gowa tidak boleh dipisahkan dalam penanganan COVID-19 di Sulsel. Pemerintah di tiga wilayah itu harus segera berkoordinasi untuk mengambil langkah PSBB seperti di Jakarta.
"Nah sekarang ini ada klaster baru, yakni di Bandara yang sudah ada 8 orang petugasnya yang positif. Ini semua harus diantisipasi secara cepat oleh pemerintah di tiga wilayah itu. Memang Maros, Makassar dan Gowa tidak bisa dipisahkan penanganannya," lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Maros, Hatta Rahman mengaku akan mengikuti Langkah pemerintah kota Makassar dalam pengajuan PSBB itu. Namun, ia mengaku persyaratan PSBB ini harus tetap dipenuhi, seperti angka kematian dan soal anggaran.
"Kami akan menunggu bagaimana langkah Pemkot Makassar, jika mereka mengajukan, tentu kita akan ikuti termasuk kebijakan Provinsi. Tapi ini PSBB ada syaratnya, seperti angka kematian dan juga penerapannya tidak ekuivalen dengan anggaran," terangnya.