Polda Metro Jaya menangkap IS (22), pelaku penyebaran ujaran kebencian terhadap institusi Polri yang videonya sempat viral di media sosial. Selain hate speech, IS merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemilik 8 paket ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan awalnya IS ditangkap karena menyebarkan video ujaran kebencian yang sempat viral di media sosial. Dia menyebut IS mencaci maki institusi Polri sebelum ditangkap karena kasus pencurian dengan kekerasan.
"Ada seseorang yang mencaci maki institusi, termasuk di dalamnya institusi Polri ya, institusi Polri yang pelakunya pada saat lidik, penangkapan berhasil menangkap IS ini, nah IS ini pelaku yang sebarkan viral hate speech di dunia maya dengan mencaci maki institusi Polri," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).
Yusri mengatakan setelah didalami, ternyata IS juga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan sebuah sepeda motor di Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada 30 Maret 2020. Selain itu, sebut Yusri, IS pemilik 8 paket ganja yang tersimpan di rumahnya.
"Kita amankan, setelah kita dalami ya, ternyata pencurian ranmor (kendaraan bermotor)30 Maret ini dia pelakunya, pertama, kemudian saat digeledah di rumahnya didapati 8 paket ganja, ya, 8 paket ganja dan yang bersangkutan sementara kita dalami terus, karena kita masih kejar 1 lagi," ucapnya.
Yusri menjelaskan, IS melakukan ujaran kebencian lantaran dan diviralkan di media sosial karena takut. Dia juga benci terhadap pihak kepolisian lantaran hendak menangkapnya.
"Karena memang dia sudah dilidik saat itu oleh Resmob akan ditangkap masalah curanmor ini, tapi in masih kita dalami lagi, dengan rasa ketakutan dan dia tuangkan di medsos rasa kebencian pada institusi yang akan tangkap dia," ujar Yusri.
Saat ini IS sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, IS dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara serta pPsal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa atau institusi di muka umum dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.