Seorang pria bernama Wendi Raya (28) ditangkap polisi setelah menyebarkan berita bohong atau hoax. Wendi ditangkap karena menyebarkan berita 'wanita dibunuh perampok' di Muara Karang, Penjaringan, Jakut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pelaku telah menyebarkan informasi yang tidak benar soal kematian Tan Aloey (63).
" Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, bahwa terdapat perampokan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah tidak benar," kata Yusri dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Pelaku menyebarkan foto korban yang meninggal dunia. Dalam akun Facebooknya itu, pelaku menyebutkan bahwa korban meninggal akibat dirampok.
"Yang betul adalah korban meninggal karena sakit," imbuh Yusri.
Dalam postingan di Facebook, pelaku menyertakan video penangkapan seorang pria. Pelaku menyebut bahwa pria yang ditangkap adalah pelaku pembunuhan.
"Padahal, video yang disebar pelaku itu adalah proses penangkapan terhadap pelaku pencurian tanpa ada korban luka maupun meninggal dunia," tuturnya.
Sementara Tan Aloey sendiri meninggal pada 4 April 2020. Hasil olah TKP tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT