Lahan tersebut terletak di wilayah Perhutani RHP Kemuning BKPH Kemlagi, Dusun Bulakwangon, Desa Suru. Lahan seluas 100 meter persegi itu diperkirakan bisa untuk memakamkan 40 jenazah.
Camat Dawarblandong Norman Handhito membenarkan adanya warga yang menolak rencana pemanfaatan lahan Perhutani itu menjadi pemakaman khusus jenazah kasus Corona. Aksi penolakan dilakukan warga dengan memasang dua spanduk bertuliskan 'WARGA MENOLAK KERAS PEMAKAMAN COVID-19' dan 'MASIH WONG KENE YO WEDI MATEK' pada Minggu (13/4) pagi.
Menurut Norman, warga juga memasang kayu pada jalan masuk menuju ke lahan. Dia memastikan spanduk telah dilepas warga. Saat ini tinggal kayu saja yang belum dilepas.
"Yang saya dengar dari Kades Suru (warga yang menolak) hanya Dusun Bulakwangon. Alasannya tidak mau ada korban COVID-19 dari daerah lain yang dimakamkan di kampung mereka. Mereka takut ketularan. Kalau warga situ sendiri yang kena COVID-19 dimakamkan di lahan tersebut tidak masalah," kata Norman saat dikonfirmasi detikcom, Senin (13/4/2020).
Norman menjelaskan sebagian warga yang menolak rencana pemakaman khusus jenazah kasus Corona karena belum mendapatkan sosialisasi yang cukup dari pemerintah. Pihaknya memang belum melakukan sosialisasi lantaran lahan tersebut belum disetujui oleh Gubernur Jatim sebagai pemakaman khusus jenazah kasus Corona yang ditolak warga.
Sejauh ini, kata Norman, tim dari Pemprov Jatim telah tiga kali melakukan survei ke lahan tersebut. Survei keempat yang rencananya menjadi survei terakhir, sampai saat ini belum dilakukan. Menurut dia, tim survei masih menunggu petunjuk dari Gubermur Jatim.
"Masyarakat menolak karena belum mendapatkan sosialisasi yang cukup. Kami sosialisasi kalau titik itu sudah diputuskan Gubernur sebagai pemakaman khusus jenazah kasus COVID-19 dan bupati memerintahkan sosialisasi kami akan turun," terangnya.
Adanya pemakaman khusus tidak lantas menjadi lampu hijau bagi masyarakat untuk menolak jenazah kasus COVID-19. Menurut Norman, pemakaman khusus tersebut menjadi alternatif terakhir saat berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk meyakinkan masyarakat sudah menemui jalan buntu.
"Jenazah yang sudah ditangani sesuai protokol COVID-19 tidak akan menularkan virus. Sehingga masyarakat tidak boleh menolak pemakaman jenazah kasus COVID-19," tegasnya.
Saat ini, tambah Norman, sudah tidak ada lagi aksi dari warga Dusun Bulakwangon yang mengarah ke penolakan rencana pemakaman khusus. Kendati begitu, pihaknya telah meminta bantuan Kades Suru untuk menjawab kekhawatiran warga.
Hal itu dia sampaikan dalam pertemuan antara Muspika Dawarblandong dengan Kades Suru pagi tadi. Dia juga membuka diri untuk menjawab keresahan warga.
"Saya titip pesan ke Kades Suru bahwa penyiapan lahan ini kebijakan Pemprov Jatim, tak hanya di Mojokerto. Ini menjadi rencana paling akhir sehingga kalau disetujui, lahan itu belum tentu terisi. Kami minta masyarakat jangan reaktif melakukan penolakan. Karena ini kondisi kedaruratan nasional. Kalau sudah diputuskan, maka kami akan turun sosialisasi ke masyarakat," tandasnya. (iwd/iwd)