Buron kasus dugaan pembunuhan Yogi Randra (30) di diskotek Palembang, Deby Kurniawan (21), ditangkap polisi setelah diburu selama dua tahun. Dia ditangkap di salah satu vila bersama dua orang wanita.
"DK adalah buronan kasus pengeroyokan dan pembunuhan di salah satu diskotek di Palembang dua tahun lalu. Kami tangkap di Pagaralam," kata Kanit IV Subdit Jatanras Kompol Zainuri, Senin (13/4/2020).
Dia mengatakan empat rekan Deby, yakni Acil, Asep, Gusti, dan Raka, telah ditangkap dan menjalani hukuman. Sementara satu orang lainnya masih jadi buron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pelakunya ada 6 orang dan 4 sudah menjalani hukuman. Satu lagi masih DPO," kata Zainuri.
Deby ditangkap pada Minggu (12/4) malam. Dia sempat berusaha kabur sehingga ditembak pada bagian kaki.
Adapun Deby, yang dihadirkan dalam konferensi pers, mengatakan berada di Pagaralam untuk mengisolasi diri saat Corona. Dia mengaku sengaja menginap di vila agar tidak diketahui polisi.
"Saya ke Pagaralam isolasi diri karena ini sedang musim Corona, nginap di vila biar tidak diketahui polisi," katanya.
Deby mengaku mengisolasi diri bersama dua wanita lainnya. Hal itu dilakukannya supaya tidak jenuh saat isolasi.
"Iya biar nggak jenuh. Tapi ada juga teman laki-laki tiga orang. Di sana untuk sementara," ujar Deby.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolda Sumsel. Dia terjerat Pasal 338 KUHP.
(ras/haf)