Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya akan berlaku pada Sabtu 18 April 2020 pukul 00.01 WIB. Peraturan Gubernur (Pergub) akan diterbitkan setelah menunggu rekomendasi dari Pemkab dan Pemkot Tangerang.
"Hari ini, besok kita matangkan Pergub, ini kita harus akomodasi pendapat dari kota dan kabupaten, termasuk (aspek) keamanan. Finalisasi Pergub kita perkirakan sampai Selasa sore," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Senin (13/4/2020).
Karakteristik pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya, menurut Wahidin, tidak jauh berbeda dengan di Jakarta dan Jawa Barat. Namun, ia ingin saat pelaksanaan, PSBB di Tangerang Raya harus lebih efektif, khususnya soal penggunaan masker dan sosial distancing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahidin mengungkapkan, saat dilakukan PSBB di Jakarta, masih ada penumpukan warga baik di stasiun, halte bahkan ada warga yang tidak memakai masker. Pihaknya akan mempertimbangkan apakah perlu ada sanksi saat PSBB dilakukan di Tangerang Raya.
"Ini yang lagi kita coba kritisi di dalam Pergub ini. Bagaimana caranya tidak jadi penumpukan, apakah dengan instruksi masker nanti dipakai. Membangun sosial distancing ini perlu ada penegasan apakah ada sanksi atau tidak. Ini masih dibahas biro hukum dan dikonsultasi ke beberapa ahli hukum dengan konsolidasi kabupaten dan kota," tutur Wahidin.
Sebelum dilaksanakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi PSBB di Tangerang Raya. Wilayah tersebut, kata Wahidin, sudah menjadi episentrum penyebaran COVID-19 yang tidak hanya tersebar di kampung, tapi juga di perumahan-perumahan.