Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka di kasus penolakan pemakaman jenazah korban virus Corona (COVID-19) di Gowa, Sulawesi Selatan. Para tersangka ini disebut berperan sebagai provokator.
"Keempat terduga pelaku tersebut berinisial HM (48), JG (45), MY (32) dan RD (42). Dan peran dari keempat tersangka diduga sebagai provokator dalam aksi penolakan yang dilakukan beberapa waktu lalu," ujar Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Para tersangka, kata Tambunan, dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau pasal 218 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 bulan 2 Minggu penjara dan maksimal 7 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, sekelompok warga melakukan penolakan terhadap ambulans yang diduga membawa jenazah korban Corona di area Kompleks Pemakaman Pegawai Pemda Provinsi Sulsel, Jalan Teratai, Macanda, Somba Opu, Gowa, sekitar pukul 14.00 Wita, pada Kamis (2/4). Alhasil, rombongan ambulans terpaksa balik kanan dan gagal melakukan pemakaman.
Tak hanya melakukan penolakan, warga juga memblokade jalan dengan batang pohon dan rantingnya, lalu membakar ban di badan jalan. Dari insiden ini polisi kemudian mengamankan 5 orang terduga provokator hingga 4 orang di antaranya menjadi tersangka.
Terkait insiden ini, Kapolres Gowa AKBP Boy Samola pun kembali mewanti-wanti warga agar tak melakukan kesalahan yang sama. Proses hukum menanti bagi pelaku penolakan pemakaman jenazah korban virus Corona.
"Dan bila hal itu tetap dilakukan maka Polres Gowa akan tetap tegas melakukan penegakan hukum," tegas Boy.
(mae/mae)