Kemenkes: Klaster Epidemiologi Jabodetabek Kini dalam Satu Sistem

Kemenkes: Klaster Epidemiologi Jabodetabek Kini dalam Satu Sistem

Tim detikcom - detikNews
Senin, 13 Apr 2020 16:03 WIB
Jubir Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto
Achmad Yurianto (Dok. BNPB)
Jakarta -

Pemerintah pusat telah menyetujui pembatasan sosial berskala besar yang diajukan Gubernur Banten Wahidin Halim. Kini, klaster epidemiologi Jabodetabek berada dalam satu sistem yang terpadu.

"Artinya, maka seluruh klaster epidemiologi Jabodetabek sudah dalam sistem yang integral," kata juru bicara pemerintah terkait virus Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers, Senin (13/4/2020).

PSBB di Provinsi Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. PSBB Banten melengkapi PSBB Jabodebek yang sebelumnya telah disetujui terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lengkap sudah seluruh klaster yang berada di Jabodetabek setelah sebelumnya ditetapkan PSBB untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi yang sebelumnya didahului oleh pembatasan sosial berskala besar untuk DKI Jakarta," ucap Yuri.

PSBB Banten langsung ditanggapi tiap pemerintah daerah terkait. Kota Tangerang Selatan mengaku segera memutuskan waktu dimulainya PSBB, sementara Pemkot Tangerang bakal menggelar rapat koordinasi.

(gbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads