Polda Jawa Tengah menetapkan tiga pria terduga provokator penolakan jenazah perawat positif virus Corona (COVID-19) sebagai tersangka. Ketiganya saat ini ditahan di Mapolda Jateng guna proses hukum lebih lanjut.
Saat dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna membenarkan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka) kemarin ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng," kata Iskandar, Minggu (12/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka masing-masing berinisial THP (31), BSS (54) dan ST (60). Mereka dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun (penjara)," jelas Iskandar.
Ketiga tersangka diamankan Sabtu (11/4) kemarin, terkait penolakan jenazah perawat positif virus Corona atau COVID-19 di Kabupaten Semarang.
Kasus ini bermula saat ketiganya ditangkap karena diduga menjadi provokator dalam aksi penolakan jenazah di TPU Siwarak, Lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (9/4) lalu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto menyebut ketiganya terlibat dalam aksi blokade di areal pemakaman tersebut.
"Kami dari pihak kepolisian mengamankan tiga orang yang kita duga jadi provokator, memprovokasi warga sehingga warga menolak acara pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP," kata Budi kepada wartawan di Mapolda Jateng, Sabtu (11/4).
Ketiga pelaku itu diduga terlibat melakukan upaya blokade untuk menolak jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang itu dimakamkan di TPU Siwarak. Padahal rencananya jenazah perawat itu bakan dimakamkan di sebelah pusara ayahnya.
Setelah mendapat penolakan warga, jenazah perawat itu akhirnya dibawa lagi ke Kota Semarang dan diputuskan untuk dimakamkan di kompleks Pemakaman dr Kariadi yang berada di kawasan TPU Bergota.
Pemerintah: Tak Ada Alasan Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19:
Sementara itu, penolakan pemakaman jenazah perawat di Kabupaten Semarang menyebabkan duka berbagai pihak. Duka tidak hanya atas hilangnya nyawa namun juga matinya nurani seperti yang tertulis pada puluhan karangan bunga di makam yang sempat terjadi penolakan.
Karangan bunga tersebut mayoritas berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) berbagai daerah. Selain itu ada juga dari berbagai komunitas. Ada 24 karangan bunga hingga sore hari ini.
Bunga-bunga itu berada mulai dari depan dan sepanjang lorong tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Siwakul atau Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.
Beberapa contoh tulisan di karangan bunga yaitu, 'di mana hati nurani sebagai sesama manusia? Pahlawan kemanusiaan pun anda tolak. Stop stigma negatif terhadap pasien atau jenazah COVID-19'.
Ada juga, 'haram hukumnya menghina pahlawan kemanusiaan. Penjara balasannya'. Selain itu ada, 'turut berdukacita atas matinya nurani', 'turut berduka atas matinya nilai kemanusiaan,' dan lain sebagainya.
Salah satu warga, Muhamad Soleh mengatakan bunga mulai berdatangan sejak hari Sabtu (11/4) kemarin dan terus bertambah pada Minggu (12/4)
"Satu per satu karangan bunga terpasang di makam dan sekarang jumlahnya sudah mencapai 24 karangan bunga," kata Soleh, Minggu (12/4).
Soleh mengatakan, sebenarnya warga Siwakul juga resah dengan peristiwa penolakan tersebut. Sebab penolakan itu hanya dilakukan beberapa oknum orang, bahkan ada yang mulai khawatir jika berdampak pada pelayanan kesehatan warga Siwakul.
"Terus terang, ini sudah ada warga yang khawatir, jika tahu warga lingkungan Siwakul nanti ditolak saat akan berobat di rumah sakit, karena kebetulan ini ada kaitannya dengan profesi perawat," ujarnya.