Nekat Beroperasi, Pekerja-Tamu Karaoke di Rembang Diciduk Polisi

Pandemi Corona

Nekat Beroperasi, Pekerja-Tamu Karaoke di Rembang Diciduk Polisi

Arif Syaefudin - detikNews
Senin, 13 Apr 2020 12:55 WIB
Pemilik-pekerja-tamu karaoke di Rembang diciduk polisi, Senin (13/4/2020).
Foto: Pemilik-pekerja-tamu karaoke di Rembang diciduk polisi, Senin (13/4/2020). (Arif Syaefudin/detikcom)
Rembang -

Polres Rembang kembali mengamankan puluhan orang dari kafe-karaoke yang masih beroperasi pada hari ini. Mereka tetap nekad beraktivitas seperti biasa, berkerumun, dan tidak mengindahkan maklumat Kapolri di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19.

Polisi meringkus pekerja sekaligus tamu, termasuk para pemilik kafe karaoke di Rembang. Total ada sebanyak 35 orang yang diamankan dan digelandang ke Mapolres Rembang untuk diperiksa.

Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto menyebut, mereka diamankan dari dua lokasi berbeda. Yakni di kafe karaoke JNT dan kafe karaoke Royal Queen yang berada di wilayah Kecamatan kota Rembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini merupakan kelanjutan dari tadi malam. Kami Polres Rembang, melakukan tindakan tegas, di dua titik yang ditemukan adanya kerumunan 35 orang. Di mana masing-masing titik, kami cek di sana sudah ada imbauannya, maklumat Kapolri. Tapi tidak diindahkan. Dan edaran bupati juga ada di sana, bahwa pukul 20.00 WIB sudah tidak boleh ada aktivitas lagi, tapi di sana masih ada aktivitas bahkan hingga larut malam," jelas Dolly kepada detikcom di Mapolres Rembang, Senin (13/4/2020).

Ia mengaku, petugas sempat dikelabuhi dengan cara pagar dan pintu kafe karaoke ditutup secara rapat. Namun, petugas akhirnya dapat masuk hingga akhirnya seluruh orang yang beraktivitas di lokasi tersebut dibawa ke Mapolres Rembang.

ADVERTISEMENT

MPR Minta Infomasi soal Covid-19 di Indonesia Satu Komando:

"Di pintu itu ditutup tapi kami sebagai petugas tidak kehabisan akal, kami bisa masuk ke dalam. Ternyata memang di dalam sedang ada aktivitas dan kerumunan itu terjadi," paparnya.

Mereka yang dibawa ke Mapolres Rembang kemudian didata dan diperiksa. Polres Rembang juga mendatangkan tim kesehatan Gugus Tugas COVID-19 Rembang. Pemilik, pekerja dan tamu kafe-karaoke yang diringkus polisi kemudian menjalani rapid test.

"Kami langsung rapid test, juga sudah kami koordinasikan kepada Pak Bupati, nanti kedua kafe itu juga akan langsung disegel dari Pemkab melalui Satpol PP. Dari gugus tugas juga kami minta agar langsung mengecek, sejauh mana, suhu tubuh, maupun kondisi kesehatan dari warga masyarakat yang kita amankan ini," imbuh Dolly.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito menyebut, pihaknya akan tetap melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap para pelaku kerumunan ini. Mereka diancam dengan Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 dan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dari pasal tersebut, ancaman pidana kurungan penjara selama 1 tahun. Kami akan tindak tegas ini, dan tetap akan berlanjut prosesnya," paparnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads