Surat permohonan data mustahik (fakir miskin yang berhak menerima zakat) dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Aziz Harahad, berbuntut panjang. Menteri Sosial Juliari Batubara bereaksi, dia tidak ingin ada unsur diskriminasi Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) dalam syarat bantuan sosial (bansos). Perintah Mensos Juliari diteruskan, Gubernur Babel Erzaldi Rosman lantas menegur Kadinsos Aziz. Pihak yang dimintai bantuan oleh Aziz, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Babel, menepis penilaian bahwa ada unsur diskriminatif dalam penyaluran zakat.
Syarat mustahik yang dimintakan Kadinsos Aziz adalah harus beragama Islam. Baznas menjelaskan, itu memang benar karena yang disalurkan oleh Baznas adalah zakat, bukan jenis dana yang lain.
"Terkait surat itu ada lampirannya, yaitu surat yang berasal dari Baznas untuk meminta data terkait mustahik zakat yang terkena dampak COVID-19. Nah, kenapa (harus) muslim? Karena yang akan kami salurkan itu dana zakat, bukan bansos (bantuan sosial)," kata Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat Baznas Babel, M Samsir, kepada detikcom, Senin (13/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsir tidak ingin situasi berkembang menjadi tegang gara-gara isu ini. Dia hanya ingin semua pihak memahami, tidak ada yang salah dalam syarat zakat, bahwa mustahik harus beragama Islam. Maka, Kadinsos Aziz juga tidak salah saat mencantumkan syarat harus beragama Islam dalam surat permohonan data mustahik.
"Dinsos Babel dalam hal ini tidak salah karena hanya menyampaikan amanah, pesan dari Baznas Babel. Dinsos itu hanya menyiapkan data sebagaimana kami syaratkan dan, mohon maaf, tidak ada diskriminasi dalam hal ini karena kami (Baznas Babel) hanya menjalankan amanah syariat yang telah diatur," kata Samsir.
Blak-blakan Mensos Juliari Batubara tentang Bansos Pencegah Mudik:
Baznas Babel hanya menjalankan aturan agama (syariat) terkait zakat, memang demikianlah tata caranya. Sedangkah untuk bantuan dari Baznas kepada masyarakat non-muslim, Baznas Babel belum punya anggarannya. Bila saja ada dana bantuan yang diamanatkan kepada Baznas untuk disalurkan ke masyarakat non-muslim, Baznas bakal menyalurkannya, misal bantuan dari CSR, sumbangan sosial, ataupun bantuan jenis lainnya.
"Tidak ada unsur diskriminatif. Malahan kami (Baznas Babel) pernah membiayai non-muslim untuk pulang ke daerah asal karena yang bersangkutan tidak memiliki biaya," kata Samsir.
Surat dari Kadinsos Aziz yang menjadi polemik itu bertanggal 30 Maret 2020, perihal permohonan data mustahik (fakir miskin yang berhak menerima zakat), ditujukan untuk kepala dinas sosial tingkat kabupaten/kota di Provinsi Babel. Dalam surat itu dijelaskan, Dinsos mengajukan Bansos ke Baznas. Bansos dari Baznas, yang kini ditegaskan berupa zakat itu, rencananya disalurkan ke masyarakat. Namun syarat penerima manfaat zakat yakni harus beragama Islam.
Informasi mengenai surat itu sampai ke telinga Mensos Juliari. Dia memerintahkan agar nuansa diskriminatif atas dasar SARA dihapus dari syarat penerima bansos. Dia kemudian berkoordinasi ke Sekda Babel, dan Sekda Babel menyampaikan ke Gubernur Babel Erzaldi.
Maka akhirnya Gubernur Erzaldi menerbitkan surat teguran peringatan keras pada 9 April 2020. Erzaldi menganggap kebijakan Aziz diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Erzaldi menilai Aziz sudah melakukan tindakan menghalangi salah satu pihak yang seharusnya dilayani sehingga pihak yang dilayani merugi, sebagaimana diatur dalam PP 30 Tahun 2020 dan PERKA BKN Nomor 21 Tahun 2020. Juliari sudah mendapatkan informasi bahwa Erzaldi telah menegur Aziz.