Kadinsos Babel Atur Bansos Corona Baznas Harus Islam, Ini Pandangan MUI

Kadinsos Babel Atur Bansos Corona Baznas Harus Islam, Ini Pandangan MUI

Danu Damarjati - detikNews
Minggu, 12 Apr 2020 15:16 WIB
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta
Gedung MUI (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman menegur Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Babel Aziz Harahad lantaran dinilai telah menetapkan 'syarat diskriminatif SARA'. Syarat yang dimaksud adalah mustahik (fakir miskin penerima zakat) yang bisa mendapat bansos dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) harus beragama Islam. Bansos itu hendak disalurkan dalam situasi wabah virus Corona seperti saat ini. Apa penerima zakat harus beragama Islam?

"Zakat itu adalah jenis ibadah yang merupakan rukun Islam, yang ketentuannya diatur secara khusus sesuai syariat Islam," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh saat dimintai penjelasan oleh detikcom, Minggu (12/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyampaikan zakat merupakan salah satu jenis ibadah agama Islam. Penyaluran zakat juga sudah memiliki ketentuan dalam agama Islam. Secara syariat, memang zakat disalurkan untuk muslim yang membutuhkan.

"Menurut Jumhur Fuqaha (ulama ahli hukum Islam), harta zakat diwajibkan untuk orang muslim yang memenuhi syarat wajib dan disalurkan untuk delapan golongan umat Islam," kata Asrorun.

ADVERTISEMENT

Memang, ada ulama berpendapat boleh memberikan bagian dari harta zakat kepada non-muslim yang menjabat petugas pengelolaan zakat, sebagai bagian amil zakat, sebagai upah dari pekerjaan mereka. Namun bagian itu didasarkan pada pekerjaan profesional yang dilakukan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'amSekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am (Foto: dok.BNPB)

Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis, menjelaskan hal yang sama. Pada dasarnya, secara syariat, memang zakat adalah ibadah dan aturannya adalah penerima zakat harus beragama Islam.

"Ya, karena kalau zakat itu memang diperuntukkan bagi delapan macam (penerima zakat) yang sudah ditentukan di dalam Al-Qur'an, tidak boleh di luar itu, dan semua itu beragama Islam," tutur Cholil Nafis.

Masalah ini berawal dari surat Kadinsos Aziz Harahad. Surat itu berisi permohonan data mustahik (fakir miskin yang berhak menerima zakat), yang ditujukan untuk kepala dinas sosial tingkat kabupaten/kota di Provinsi Babel, tertanggal 30 Maret 2020. Dalam surat itu dijelaskan Dinsos mengajukan bansos ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Bansos dari Baznas rencananya disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan, mengurangi dampak negatif dari penyebaran COVID-19 bagi ekonomi dan kehidupan. Namun syarat penerima Bansos dari Baznas itu salah satunya harus beragama Islam.

"Oleh karena itu, sudah sesuai Baznas mengutamakan orang yang terkena dampak COVID-19, tentu dia masuk fakir atau miskin, dan dia muslim," kata Cholil.

Kyai Cholil NafisKH Cholil Nafis (Foto: Istimewa)

Surat dari Kadinsos Aziz kemudian diketahui Menteri Sosial Juliari Batubara. Mensos Juliari lantas memerintahkan agar unsur SARA dalam syarat penerima Bansos dihapuskan. Belakangan, Gubernur Babel Erzaldi kemudian melayangkan teguran ke Kadinsos Aziz.

Halaman 2 dari 2
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads