Heboh Surat Pemprov Jabar Ajak HTI Cegah Corona, Begini Kata Gugus Tugas

Heboh Surat Pemprov Jabar Ajak HTI Cegah Corona, Begini Kata Gugus Tugas

Yudha Maulana - detikNews
Senin, 13 Apr 2020 11:14 WIB
Surat Edaran Pemprov Jabar
Foto: Surat edaran yang mencantumkan ormas HTI (Istimewa).
Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak para pelaku usaha dan organisasi masyarakat untuk ikut terlibat dalam penanganan COVID-19.

Dalam surat edaran bernomor 443/1799/pemksm tertanggal 6 April 2020, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Setiawan Wangsaatmaja, mengajak ratusan perusahaan dan ormas untuk berpartisipasi menanggulangi virus yang menyerang sistem pernafasan itu di Jawa Barat.

"Kami mengajak partisipasi dari perusahaan dan organisasi yang bapak/ibu pimpin untuk berkontribusi dalam membantu penanggulangan dampak penyebaran virus," seperti yang tertulis dalam surat edaran tersebut.

Kendati begitu, dari sekian banyak organisasi masyarakat (ormas) yang diajak. Tertera nama ormas keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jabar dalam daftar ormas atau perusahaan di dalam lampiran surat edaran tersebut.

Seperti diketahui, HTI telah dibubarkan sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sebabnya, organisasi itu dianggap anti Pancasila dan telah dibubarkan pada 19 Juli 2017 lalu.

Pemprov Jabar melalui Ketua Divisi Kemitraan dan Penggalangan Bantuan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Dani Ramdan meralat lampiran dalam surat edaran tersebut.

"Kami sampaikan bahwa telah terjadi kesalahan pada lampiran surat tersebut, dimana Nomor urut 106 masih tercantum nama Organisasi Kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia yang berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017, Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia telah dicabut," tutur Dani dalam surat klarifikasi yang diterima detikcom, Senin (13/4/2020).

Menurutnya, HTI seharusnya tidak tercantum dalam lampiran tesebut. "Surat ralat ini dibuat sebagai klarifikasi atas kesalahan teknis yang tidak disengaja. Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan tersebut," pungkasnya. (yum/mso)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads