450 Warga Jabar Positif Corona dan Rabu Ini Mulai PSBB di Bodebek

450 Warga Jabar Positif Corona dan Rabu Ini Mulai PSBB di Bodebek

Yudha Maulana - detikNews
Senin, 13 Apr 2020 09:41 WIB
Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Foto: Ilustrasi pandemi Corona. (Fauzan Kamil/detikcom)
Bandung -

Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (Pikobar) kembali merilis data terbaru penyebaran virus Corona pada Senin (13/4/2020). Laman tersebut menunjukkan, kasus positif warga yang terinfeksi virus telah mencapai angka 450 kasus.

Terjadi penambahan 29 kasus dibandingkan satu hari sebelumnya, yang menginjak angka 421 kasus. Sementara itu angka kasus warga yang terkonfirmasi positif mencapai 4.241 kasus di Indonesia.

Untuk kasus warga di Jabar yang meninggal dengan keterangan terpapar COVID-19 berjumlah 43 orang atau 11,52 persen dari jumlah kasus secara nasional yang mencapai angka 373 kasus. Dari 29.641 orang dalam pemantauan (ODP) di Jawa Barat, 15.917 di antaranya telah selesai menjalani masa pemantauan. Sementara itu total ada 2.349 pasien dalam pemantauan (PDP) di Jabar, 971 di antaranya telah selesai menjalani pengawasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menekan angka penyebaran COVID-19, Pemprov Jabar memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi serta Kota Bekasi (Bodebek). PSBB itu berlangsung selama 14 hari mulai Rabu (15/4/2020), pukul 00.00 WIB.

ADVERTISEMENT

7 Pintu Bansos Saat PSBB Bodebek untuk Warga dan Perantau:

Pemberlakuan PSBB di lima wilayah penyangga DKI Jakarta itu akan berbeda-beda. Untuk Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, intensitas penerapan PSBB tiap kecamatan tidak sama.

Kecamatan yang masuk zona merah penyebaran COVID-19 akan memberlakukan PSBB secara maksimal atau menutup akses ke wilayah tersebut dan membatasi berbagai kegiatan, seperti perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.

"Kabupaten ini berbeda dengan DKI Jakarta atau Kota Bogor, Depok, dan Kota Bekasi. Mereka (Kabupaten Bogor dan Bekasi) memiliki desa, sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota, seperti DKI Jakarta," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi ini PSBB terbagi dua yaitu di zona merah dan kecamatan-kecamatan tertentu. Di bukan zona merah, PSBB akan menyesuaikan antara minimal sampai menengah.

"Khusus untuk Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal," ucap Emil, sapaan Ridwan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads