PSBB Banten Disetujui Menkes, Bupati Tangerang Lakukan Persiapan

PSBB Banten Disetujui Menkes, Bupati Tangerang Lakukan Persiapan

Bahtiar Rifa - detikNews
Minggu, 12 Apr 2020 19:38 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi Corona (Edi Wahyono/detikcom).
Tangerang - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui dilaksanakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, Provinsi Banten. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengaku langsung mempersiapkan tahapan PSBB bersama Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Ya, SK baru diterima lewat WA tadi sore. Besok akan rakor (rapat koordinasi) dengan Gubernur Banten terkait persiapan PSBB dan tahapan-tahapannya," kata Zaki melalui pesan WhatsApp kepada detikcom di Tangerang, Minggu (12/4/2020).

Keputusan Kemenkes ini menyetujui PSBB di Tangerang Raya atau Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. PSBB dilakukan dalam rangka percepatan penaganan virus Corona atau COVID-19.

Zaki mengatakan pelaksanaan PSBB ini butuh tahapan dan sosialisasi ke masyarakat di Tangerang. Mengingat bahwa pelaksanaan ini harus dipahami oleh warga begitu aturan ini dilaksanakan.

"Jabar pun setelah terima SK, baru Rabu atau Kamis pelaksanannya. Karena butuh tahapan dan terutama sosialisasi kepada masyarakat umum agar paham PSBB pada saat pemberlakuannya," pungkasnya.

Sebelumnya, juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19 dr Achmad Yurianto membenarkan bahwa PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan di Provinsi Banten telah disetujui oleh Menkes Terawan Agus Putranto.

"Sudah (ditandatangani," ujarnya. (bri/mso)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads