"Ya, SK baru diterima lewat WA tadi sore. Besok akan rakor (rapat koordinasi) dengan Gubernur Banten terkait persiapan PSBB dan tahapan-tahapannya," kata Zaki melalui pesan WhatsApp kepada detikcom di Tangerang, Minggu (12/4/2020).
Keputusan Kemenkes ini menyetujui PSBB di Tangerang Raya atau Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. PSBB dilakukan dalam rangka percepatan penaganan virus Corona atau COVID-19.
Zaki mengatakan pelaksanaan PSBB ini butuh tahapan dan sosialisasi ke masyarakat di Tangerang. Mengingat bahwa pelaksanaan ini harus dipahami oleh warga begitu aturan ini dilaksanakan.
"Jabar pun setelah terima SK, baru Rabu atau Kamis pelaksanannya. Karena butuh tahapan dan terutama sosialisasi kepada masyarakat umum agar paham PSBB pada saat pemberlakuannya," pungkasnya.
Sebelumnya, juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19 dr Achmad Yurianto membenarkan bahwa PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan di Provinsi Banten telah disetujui oleh Menkes Terawan Agus Putranto.
"Sudah (ditandatangani," ujarnya.
(bri/mso)