Pemkab Maros Jadikan Rusun untuk Isolasi Pasien Positif Corona Tanpa Gejala

Pemkab Maros Jadikan Rusun untuk Isolasi Pasien Positif Corona Tanpa Gejala

Moehammad Bakrie - detikNews
Minggu, 12 Apr 2020 14:58 WIB
rusun untuk pasien corona
Pemkab Maros menyiapkan rusun untuk isolasi pasien virus Corona yang tidak menunjukkan gejala. (Moehammad Bakrie/detikcom)
Maros -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalihfungsikan rumah susun (rusun) yang seharusnya untuk aparatur sipil negara (ASN) menjadi tempat isolasi pasien positif virus Corona baru (COVID-19). Nantinya rusun itu disiapkan untuk isolasi pasien positif COVID-19 yang tidak menunjukkan gejala.

"Kita sementara lengkapi (fasilitas) mulai tempat tidur, AC, dan perlengkapan lainnya. Rusun itu kita peruntukan untuk OTG (orang tanpa gejala) yang positif," ujar Ketua Tim Gugus Tugas Maros, Davied Syamsuddin, kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).

"Kalau untuk medis, kita siapkan Rujab Bupati," imbuh Davied.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di rusun itu disebut tersedia 64 kamar yang masing-masing bisa ditempati 2 orang. Selain itu, Davied mengatakan adanya persiapan untuk lokasi pemakaman khusus bagi pasien COVID-19 yang meninggal dunia, meski saat ini belum ditemukan kasus meninggal dunia di Maros.

"Sebenarnya saya tidak mau mengatakan hal ini dan kita tidak berharap. Tapi, ini semua harus kita antisipasi dan sudah ada lokasi yang kita siapkan seluas 3 are," kata Davied.

ADVERTISEMENT

Menurut Davied, ada keberatan dari pasien positif COVID-19 yang tak bergejala untuk ditempatkan di satu lokasi. Namun di sisi lain, warga sekitar khawatir bila pasien positif COVID-19 yang tak bergejala itu melakukan isolasi di rumah masing-masing.

"Ada beberapa yang menolak dan seolah tidak menerima kalau mereka positif. Nah ini yang susah karena ini butuh waktu untuk memberikan mereka pemahaman. Kita sudah koordinasi sama TNI-Polri untuk hal ini," sebutnya.

Terkait pengadaan alat pelindung diri (APD), sejauh ini Pemkab sudah memesan 800. Namun hingga saat ini, barangnya belum sampai karena persoalan ketersediaan barang. Pemkab tidak bisa memanfaatkan produksi APD lokal karena tidak sesuai dengan prosedur standar. APD yang dibuat lokal itu hanya bisa digunakan bagi petugas yang tidak kontak langsung dengan pasien positif di lapangan.

"Pengadaan ini harus sesuai dengan surat edaran KPK. APD-nya harus berstandar dan sesuai harga. Padahal, sekarang ini harganya sudah ada yang 200 persen. Produsen juga kewalahan dengan pesanan yang ada saat ini, makanya lambat pengadaannya," terangnya.

Hingga saat ini, angka penderita positif COVID-19 di Maros menjadi yang terbesar di luar Kota Makassar bersama Gowa, yakni 18 orang. Sedangkan untuk ODP sebanyak 128 dan PDP 10 orang.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads