Kapolsek Tegalsari Kompol Argya Satriya Bhawana mengatakan dua residivis ini ditangkap pihaknya setelah melakukan jambret. Mereka tertangkap usai menjambret tas seorang perempuan di Jalan Darmo, Kamis (9/4).
"TKP di Jalan Darmo Surabaya dengan cara pelaku merampas dengan paksa tas korban," beber Argya, Sabtu (11/4/2020).
Made menambahkan, saat beraksi menjambret para pelaku berjumlah empat orang. Sedangkan dua orang lainnya berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO.
"Pelaku empat orang menggunakan dua sepeda motor dan tas korban berhasil dirampas dan dilempar ke teman lainnya dengan berboncengan dan kabur ke arah selatan," terangnya.
"Dua orang berhasil kami tangkap di lokasi sedangkan dua lainnya berhasil kabur dan kini DPO," tambah Argya.
Dikatakan Argya, kedua tersangka yang berhasil ditangkap terpaksa ditembak di bagian betis. Saat ini keduanya masih diperiksa untuk menunjukan kedua rekannya yang berhasil kabur.
"Kedua tersangka berusaha melarikan diri dan diberikan peringatan. Namun tidak dihiraukan dan kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.
"Kedua pelaku merupakan Resedivis yang baru keluar tanggal 03 April 2020 dari Lapas Lamongan. Dan saat ini masih kami kembangkan untuk menunjuan persembunyian dua temannya," tandas Argya. (fat/fat)