Pemkab Purworejo, Jawa Tengah, kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa PAUD hingga SMP lantaran pandemi COVID-19 belum berakhir. Masa belajar di rumah yang sebelumnya berakhir pada 13 April 2020, diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Keputusan perpanjangan masa belajar di rumah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No 425/0973/2020, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo. Masa belajar di rumah ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi virus Corona atau COVID-19.
"Sebelumnya masa belajar di rumah untuk siswa PAUD, SD dan SMP sampai dengan tanggal 13 April 2020, namun karena kondisi yang tidak memungkinkan makanya diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020," kata Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto, Jumat (10/4/2020).
Lamanya perpanjangan masa belajar di rumah tersebut juga disesuaikan dengan masa tanggap darurat Kabupaten Purworejo yang telah ditetapkan oleh bupati Purworejo hingga 29 Mei 2020 mendatang. Sedangkan kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dimulai kembali setelah adanya keputusan terbaru dengan melihat perkembangan situasi.
"Tanggal 29 Mei itu sampai masa berakhirnya masa tanggap darurat. Untuk masuknya (sekolah) nanti kita atur ulang, menyesuaikan kondisi," lanjutnya.
Meski belajar di rumah dilaksanakan dalam kurun waktu yang cukup lama, namun Sukmo memastikan seluruh kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan baik dan lancar. Sementara terkait ujian sekolah, nilai akan diambil dari rata-rata selama 5 semester dan siswa juga membuat portofolio.
"Selama ini lancar dan dapat dikatakan tidak ada kendala. Untuk ujian sekolah tingkat SD maupun SMP ujiannya memakai rata-rata dari 5 semester dan siswa membuat semacam portofolio," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekolah Diliburkan Gegara Corona, Ini Alternatif Belajar Gratis via Online:
(mbr/mbr)