Anies: Pelanggar PSBB Jakarta Bisa Dipidana Ringan-Berat

Anies: Pelanggar PSBB Jakarta Bisa Dipidana Ringan-Berat

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 09 Apr 2020 22:42 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan hadiri rapat paripurna yang digelar DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sebelum rapat dimulai Anies sempat diperiksa suhu tubuhnya.
Anies Baswedan (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan sanksi bagi para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pelanggar PSBB bisa kena pidana.

"Sanksi, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa ini ada di dalam Pasal 27. Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," ucap Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Sanksi pidana itu bervariasi. Pelanggar PSBB yang terus mengulangi kelakuannya bisa kena pidana berat.

"Dari mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat," ucap Anies Baswedan.

Terkait sanksi bagi pelanggar PSBB ini, Anies menyebut koordinasi ke aparat penegak hukum bakal terus dijalankan. Ketentuan di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga bakal dilaksanakan.

"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU 6/2018 terkait Karantina Kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," ucap Anies. (gbr/hri)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads