Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Pergub Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Prinsip dari Pergub ini adalah meminta warga Ibu Kota tetap diam di rumah.
"Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Pergub yang mengatur PSBB itu adalah Pergub 33/2020. Pergub ini mengatur kegiatan di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.
"Di dalam Peraturan Gubernur ini ditetapkan prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan, 14 hari ke depan, diharapkan untuk berada di rumah, berada di lingkungan rumah dan mengurangi, meniadakan, bahkan, kegiatan-kegiatan di luar," tegas Anies.
(gbr/fjp)