Dalam sidang vonis ini, masing-masing terdakwa Dedy Maryanto (39), warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dan Sutaji Efendi (56), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, divonis 3 tahun penjara.
Saat itu majelis hakim yang diketuai Rahmad Dahlan berada di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, jaksa penuntut umum berada di Kejari, dan dua terdakwa berada di Lapas Pasuruan. Kedua tersangka tidak didampingi penasihat hukum.
"Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa," kata Kasi Pidum Kejari Pasuruan, yang juga JPU dalam kasus ini, Hafidi, Kamis (9/4/2020).
Hafidi mengatakan, berdasarkan keputusan majelis hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 dan 360 ayat 2.
"Dalam amar putusan, semua barang bukti berupa galvalum dan barang-barang lainnya dirampas dan dimusnahkan," terang Hafidi.
Menurut Hafidi, kedua terdakwa menerima putusan. Pihak JPU juga tidak melakukan banding meski vonis lebih ringan daripada tuntunan JPU 3,6 tahun penjara.
Kasus ini bermula peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019. Kejadian ini mengakibatkan murid dan guru meninggal dunia dan belasan murid terluka.
Dalam dakwaan JPU, atap gedung SDN ambruk karena konstruksi bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan. (fat/fat)