Polri: Ada 18 Kasus Penyalahgunaan Terkait Distribusi APD dan Hand Santizer

Polri: Ada 18 Kasus Penyalahgunaan Terkait Distribusi APD dan Hand Santizer

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 09 Apr 2020 10:32 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adisaputra (Audrey-detikcom)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adisaputra (Audrey/detikcom)
Jakarta -

Kapolri mengeluarkan surat telegram nomor 1100/IV/HUK.7.1./2020 sebagai pedoman penanganan perkara dalam pelaksana tugas selama pencegahan penyebaran Corona. Dari hasil pengawasan, polisi mengungkap 18 kasus mengenai hal tersebut.

"Dari hasil penyelidikan ini sementara terkait dengan indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan atau produksi pendistribusian APD hasil penyelidikan Polri sampai saat ini telah mengungkap 18 kasus," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB, Kamis (9/4/2020).

Ia mengatakan, dari 18 kasus tersebut, modus operandinya adalah menaikkan harga, menimbun, menghalangi, serta menghambat jalur distribusi alat kesehatan dan produksi. Selain itu, modusnya mengedarkan APD, hand sanitizer, dan/atau alat lainnya yang tidak sesuai dengan standar dan tanpa izin edar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 18 kasus ini, terdapat 33 tersangka dan 2 di antaranya dilakukan penahanan," ujarnya.

Para tersangka disangkakan dengan 2 undang-undang. Pertama UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan. Bagi pelanggar Pasal 29 dan 107 UU Perdagangan itu diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 miliar.

ADVERTISEMENT

Kedua, para tersangka disangkakan para UU Nomor 36 perihal kesehatan. Untuk pelanggaran pasal 98 dan 196
ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

500 Ribu Stok APD Masih Tersedia, 200 Ribu APD Segera Didistribusikan:

(yld/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads