Sederet Antisipasi Pemerintah soal Haji 2020 di Tengah Wabah

Round-Up

Sederet Antisipasi Pemerintah soal Haji 2020 di Tengah Wabah

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Apr 2020 07:00 WIB
Saudi Minta Umat Muslim Tunda Ibadah Haji
Foto: Masjidil haram tempat ibadah haji dilaksanakan (DW (News)
Jakarta -

Wabah virus Corona (COVID-19) membuat banyak urusan terganggu. Tak terkecuali urusan ibadah haji tahun 2020 ini. Pemerintah Indonesia pun menyiapkan sederet skenario untuk mengantisipasi ibadah haji 2020 di tengah wabah Corona.

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi melarang ibadah umroh guna mencegah penularan virus Corona sejak bulan Februari 2020. Sedangkan untuk ibadah haji, belum ada informasi pasti dari pemerintah Saudi.


Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan pihaknya telah menyiapkan dua skenario pelaksanaan ibadah haji tahun 2020. Skenario disiapkan jika haji tetap diselenggarakan maupun ditunda.

Hal itu disampaikan Fachrul dalam rapat virtual dengan Komisi VIII DPR, Rabu (8/4/2020). Skenario pertama yang disiapkan adalah jika haji tahun 2020 tetap dilaksanakan. Skenario ini dibagi kembali jika haji dilaksanakan dengan kuota normal dan dengan pembatasan kuota.

"Bila haji diselenggarakan kuota normal. Skenario ini mengasumsikan haji diselenggarakan dalam situasi risiko krisis relatif kecil yang ditandai dengan perkembangan situasi kondusif dengan segala bentuk pelayanan di Arab Saudi berjalan normal," jelas Fachrul.

"Skenario disiapkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari menjelang berangkat sampai jemaah haji sampai ke Tanah Air. Diupayakan meminimalisasi dampak sistem COVID-19 hingga ke titik nol," imbuhnya.


Skenario selanjutnya adalah jika haji 2020 tetap dilaksanakan tetapi ada pembatasan kuota. Skenario ini mengasumsikan haji tetap diselenggarakan tapi dengan pembatasan kuota akibat situasi di Arab Saudi yang masih berisiko atau jemaah berisiko, sekalipun penyelenggaraan haji tetap berjalan.

"Kuota diperkirakan dikurangi hingga 50 persen dengan pertimbangan ketersediaan ruang yang cukup untuk mengatur social distancing. Skenario ini memaksa adanya seleksi lebih mendalam terhadap jemaah yang berhak berangkat tahun ini dan petugas yang sudah terpilih. Skenario ini menitikberatkan kepada prioritas untuk menyesuaikan term and condition yang disepakati misi haji Indonesia pemerintah Arab Saudi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Agama (Menag) Fachrul RaziMenteri Agama (Menag) Fachrul Razi Foto: Ilman/detikcom



Skenario selanjutnya yang disiapkan Kemenag adalah jika pelaksanaan haji 2020 ditunda. Skenario ini mengasumsikan bahwa kondisi Arab Saudi belum memungkinkan untuk penyelenggaraan haji dan pemerintah Arab Saudi menutup pintu bagi jemaah dari negara mana pun, termasuk Indonesia.

"Kemenag tidak cukup waktu menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji akibat cepatnya perubahan kebijakan Arab Saudi atau pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak mengirimkan jemaah ibadah haji dengan alasan keselamatan atau keamanan," kata Fachrul.

Fachrul mengatakan skenario yang disusun akan berfokus pada dampak jika haji tahun 2020 dibatalkan.

ADVERTISEMENT

Ibadah Haji Terancam Corona, Pemerintah Tunggu Kebijakan Arab Saudi:



Manasik Haji Online

Sementara itu, dia menjelaskan Kementerian Agama (Kemenag) membuat skema pelatihan petugas hingga pelatihan manasik secara online. Sebab, asrama haji tidak menyediakan pelatihan dengan mengundang langsung petugas secara fisik.

"Manasik haji bagai jemaah akan dilaksanakan melalui media online dan penyampaian buku manasik lebih awal," ungkapnya.

Selain itu, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) juga masih terus dilakukan. Namun, Kemenag meminta jemaah untuk melakukan pembayaran tanpa tatap muka dan non-teller.


Mantan Wakil Panglima ABRI menegaskan, hingga kini Kemenag masih menunggu keputusan Pemerintah Arab Saudi terkait batal atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji 2020 ini. "Kementerian Agama akan terus memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," tandasnya.

Dana Haji Wajib Dilunasi

Fachrul menyebut dana Haji wajib dilunasi untuk mengantisipasi jika nantinya pelaksanaan ibadah Haji 2020 benar-benar dilakukan.

"Memang kembali kalau kita mengantisipasi bahwa siapa tahu kita akan berangkat, memang Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) harus dilunasi, tidak boleh tidak," sebut Fachrul.

Namun demikian, Fachrul menegaskan dana Haji yang sudah dilunasi jemaah bisa diambil kembali jika nantinya tidak jadi berangkat ke Tanah Suci. Dana itu bisa dibayarkan kembali saat jemaah akan berangkat Haji di tahun-tahun selanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads