Cegah Corona, Angkutan Umum di Bandung Dibatasi hingga Pukul 19.00

Cegah Corona, Angkutan Umum di Bandung Dibatasi hingga Pukul 19.00

Muhammad Iqbal - detikNews
Rabu, 08 Apr 2020 20:04 WIB
ilustrasi corona
Foto: ilustrasi corona
Kabupaten Bandung - Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional dan physical distancing di dalam angkutan umum. Hal ini guna mencegah penyebaran COVID-19 melalui media angkutan umum.

Pembatasan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Nomor 551.2/567/KD-ANGK-Tentang Kebijakan Phisycal DIstancing di Angkutan Umum dalam Wilayah Kabupaten Bandung dalam Rangka Waspada Risiko Penyebaran COVID-19.

Kepala Seksi Angkutan Orang Berbasis Jalan, Dishub Kabupaten Bandung Eric Alam Prabowo mengatakan surat edaran tersebut diberlakukan bagi angkutan umum dalam trayek seperti angkutan kota (angkot), bus kecil dan bus sedang.

"Kita tidak ingin angkutan ini menjadi media penyebaran COVID-19. Makanya kita memberikan himbauan terkait hal ini. Untuk menjaga physical distancing. Karena angkutan umum ini menjadi suatu yang rawan penularan COVID-19," ucap Eric kepada detikcom, Rabu (8/3/2020).

Eric mengatakan pengemudi dan penumpang angkutan umum diinstruksikan untuk memberi jarak satu bangku kosong untuk duduk, satu lengan ketika harus berdiri. Serta penumpang untuk setiap angkutan umum akan dibatasi, angkot dibatasi hanya tujuh orang, bus kecil 11 orang dan bus sedang 20 orang.

"Untuk angkot diberlakukan formasi 4:2:1, yang mana empat di kanan, dua di kiri, 1 di depan. Formasi ini harus ditaati oleh setiap pengusaha angkutan kota dan juga supir angkot," tambahnya.

Selain itu, kini angkutan umum hanya dapat beroperasi pada pukul 02.00 WIB hingga 19.00 WIB. Jam operasional tersebut menyesuaikan dengan pengaturan jam operasional pasar tradisional dan pasar modern.

"Kami mengeluarkan surat edaran ini berdasar, pertama adalah karena masih banyak yang pergi ke pasar. Lalu terkait jam operasional pasar tradisional dan modern yang dikeluarkan Disperindag," terang Eric.

Perlu diketahui, Dinas Perdagangan dan Perindustrian telah memberlakukan pembatasan jam operasional bagi pasar tradisional dan pasar modern. Pasar tradisional sudah buka pukul 02.00 WIB-11.00 WIB, sedangkan pasar modern dari pukul 08.00 WIB-18.00 WIB.

Sedangkan bagi kendaraan angkutan di luar trayek seperti taksi dan ojek online tetap bisa beroperasi karena di luar kewenangan Dishub. Sedangkan bagi angkutan umum yang terpaksa beroperasi harus menghubungi Dishub Kabupaten Bandung melalui nomor telepon 082121391933.

"Tapi jika kendaraan umum tersebut bisa beroperasi di luar jam tapi sifatnya insidental. Pengemudi harus berkomunikasi dengan Dishub yang nomornya sudah tertera. Ini sebagai bahan pengawasan kita," tegas Eric. (mso/mso)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads