Kelima wilayah itu yakni, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Semua wilayah tersebut menjadi nantinya akan menjadi Klaster Jabodetabek.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan keputusan disetujui atau tidaknya PSBB akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.
"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan ditinjau oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (8/4/20).
Kang Emil mengatakan 70 persen COVID-19 persebarannya berada di Jabodetabek, sehingga kebijakan di Bodebek harus satu arah dengan DKI Jakarta.
"Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," katanya.
"Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," kata Emil melanjutkan.
Saat ini PSBB DKI Jakarta telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan menurut informasi akan berlaku Jum'at (10/4/20) dan berlangsung 14 hari dengan catatan dapat diperpanjang.
"Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi," katanya.
(yum/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini