Diduga Lecehkan Kinerja Jokowi di FB, Pria di Tanjung Pinang Kepri Ditangkap

Diduga Lecehkan Kinerja Jokowi di FB, Pria di Tanjung Pinang Kepri Ditangkap

Agus Siswanto Siagian - detikNews
Rabu, 08 Apr 2020 20:07 WIB
Polda Kepri tangkap warga yang diduga melecehkan kinerja Presiden Jokowi
Polda Kepri tangkap warga yang diduga melecehkan kinerja Presiden Jokowi (dok. Bidang Humas Polda Kepri)
Batam -

Wira Pratama, warga Kampung Bugis, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi lantaran diduga melecehkan kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan wabah virus Corona (COVID-19). Kepada polisi, Wira mengaku motifnya hanya ingin membuat lelucon.

"Pelaku berkomentar dalam posting-an FB dengan jelas melecehkan kinerja Presiden RI Jokowi dalam penanganan wabah COVID-19," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat dalam konferensi pers yang dilakukan secara online, Rabu (8/4/2020).

Hanny menjelaskan pelaku melakukan pelecehan itu di kolom komentar salah satu posting-an dalam akun Facebook. Hanny menerangkan pelaku mengirimkan gambar bertulisan kata-kata yang dianggap menghina Jokowi serta dapat menimbulkan permusuhan individu ataupun kelompok di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanny menuturkan pelaku sempat melawan dan tak mengakui ulahnya saat dihampiri aparat. Namun dia akhirnya menyerah setelah ditunjukkan bukti-bukti yang telah dikantongi polisi.

"Pelaku sempat membantah komentar di posting-an, namun polisi membawa sejumlah bukti jejak digital milik Wira Pratama," kata Hanny.

ADVERTISEMENT

Setelah ditangkap, pelaku meminta maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf ditujukan kepada Jokowi.

"Saya Wira Pratama, warga Tanjung Pinang, memohon maaf pada Bapak Presiden RI Joko Widodo atas ujar kebencian dan informasi hoax terhadap kinerja yang telah dilakukan pada rakyat Indonesia," ungkap Wira.

Dari tangan Wira, polisi menyita barang bukti berupa ponsel dengan 2 SIM card, micro SD, KTP atas nama pelaku, dan 3 lembar printout posting-an di akun Facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 208 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling maksimal satu miliar rupiah," tegas Hanny.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads