Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjelaskan, jenazah pasien COVID-19 tidak menularkan virus kepada masyarakat. Oleh sebab itu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien COVID-19 yang akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
"Semua yang sudah meninggal dunia jauh dari potensi penularan (kepada masyarakat)," kata Kang Emil melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (8/3/2020).
Ia menambahkan, prosedur pemakaman jenazah pasien virus Corona sudah dilakukan dengan standar ketat. Virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit Corona, kata Kang Emil, akan mati tujuh jam setelah pasien meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Wali Kota Bandung itu menuturkan, proses pemulasaran jenazah pasien COVID-19 dilakukan sesuai syariat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari disemprot disinfektan, dibungkus plastik khusus, hingga membungkus kembali bagian luar peti mati dengan plastik.
"Jadi warga di sekitar pemakaman yang ada di seluruh Jabar, jangan khawatir dan cemas berlebihan. Gunakan ilmu sebagai dasar keputusan kita dalam mewaspadai COVID-19 ini," ujar Kang Emil.
Guna memastikan proses penguburan jenazah pasien COVID-19 berjalan sesuai prosedur, Kang Emil melakukan inspeksi ke TPU Cikadut, Bandung, Jabar. Dalam inspeksi itu, ia memantau pemakaman jenazah PDP (Pasien Dalam Pengawasan) COVID-19, yang dirawat di Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu Kota Bandung.
(mul/ega)