Tipu Daya Korban Puluhan Juta, 'Kapten' Rendi Diciduk Polisi

Tipu Daya Korban Puluhan Juta, 'Kapten' Rendi Diciduk Polisi

Robby Bernardi - detikNews
Rabu, 08 Apr 2020 18:57 WIB
Kapten Rendi dimintai keterangan di Polres Pekalongan
Foto: 'Kapten' Rendi dimintai keterangan di Polres Pekalongan (dok Ist)
Pekalongan -

Seorang warga Taman, Pemalang berinisial AR alias Rendi (25) ditangkap polisi karena melakukan penipuan. Pria itu berpura-pura sebagai TNI berpangkat kapten dan menguras harta korbannya puluhan juta.

Korban SM (39) merupakan warga Kedungwuni, Pekalongan ditipu selama Januari hingga Maret 2020 oleh 'Kapten' Rendi. Selama itu, SM yang berkenalan dengan kapten gadungan itu tertipu senilai Rp 60 juta.

"Di aplikasi tersebut (OLAA), pelaku memasang foto profilnya menggunakan seragam TNI dan mengaku anggota TNI berpangkat kapten," kata Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom saat dihubungi detikcom, Rabu (8/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komunikasi keduanya kemudian berlanjut dengan melalui WhatsApp. Pada korbannya, 'Kapten' Rendi mengaku berdinas di Jakarta.

"Walaupun hanya melalui ponsel, keduanya akrab. Pelaku mengaku tengah proses pindah dinas ke Pemalang. Namun, proses pindah akan memakan waktu lama bila tidak ada uang," tambah Akrom.

ADVERTISEMENT

Pelaku kemudian merayu korban untuk memuluskan pindah dinas itu dengan mengirimkan sejumlah uang. Pelaku berjanji akan menikahi korban bila sudah berdinas di wilayah Kodim Pemalang.

"Pelaku membujuk dan meminta ditransfer uang kepada korban sebesar Rp 60 juta. Uang itu telah dikirimkan korban secara bertahap sejak Januari hingga Maret," urai Akrom.

Penipuan ini terbongkar usai korban meminta kopi darat dengan 'Kapten' Rendi setelah dikabarkan pindah dinas di Kodim Pemalang. Namun, sang kapten terus berdalih dinas luar kota.

"Namun pelaku selalu menghindar dengan alasan tengah dinas di luar," kata Akrom.

SM yang gigih minta bertemu akhirnya ditemui pelaku, tetapi bukan sebagai kapten melainkan saudara si kapten yang bernama Ari. Merasa curiga, korban lalu mengecek ke Kodim Pekalongan pada Senin (6/4) lalu untuk melakukan kroscek.

"Tujuannya untuk menanyakan perihal anggota yang TNI yang bernama Kapten Rendi. Dari keterangan anggota Kodim Pemalang disampaikan bahwa tidak ada anggota TNI yang dimaksud oleh korban. Saat itu juga korban baru menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan," jelas Akrom.

Sadar ditipu, korban dibantu anggota dari Koramil Taman berusaha mencari pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan anggota Koramil Taman, Pemalang, Senin (6/4) malam pukul 22.00 WIB.

"Anggota Koramil Taman kemudian menghubungi Polsek Kedungwuni. Saat itu juga anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni menjemput tersangka guna dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," kata Akrom.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 27 slip transfer bank dari korban selama Januari-Maret 2020, satu buku tabungan atas nama Aji Dono, dan satu unit motor.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait upaya penipuan yang dilakukan pelaku," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Akrom mengimbau agar warga tidak mudah teperdaya orang yang belum dikenal.

"Saya mengimbau, pada warga masyarakat untuk senantiasa berhati-hati, apalagi dengan orang yang belum kita kenal secara langsung," pungkas Akrom.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads