Para penumpang kereta api di Padang, Sumatera Barat, diwajibkan menggunakan masker. Jika tidak, penumpang tersebut bakal dilarang naik.
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api," kata Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, M Reza Fahlevi, Rabu (8/4/2020).
Aturan tersebut berlaku mulai Minggu (12/4). Tiket penumpang yang dilarang naik karena tak menggunakan masker bakal dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiket akan dikembalikan penuh," kata Reza.
Dia mengatakan pihaknya bakal menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta dan media sosial. Dia berharap penumpang patuh terhadap aturan tersebut demi mencegah penyebaran virus Corona.
"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," tuturnya.
Hingga hari ini, terdapat 26 kasus positif corona di Sumbar. Jumlah tersebut bertambah lima kasus jika dibanding hari sebelumnya.
"Memang ada lagi penambahan yang positif. Hari ini ada lima orang, jadi total sudah 26 orang yang saat ini positif," kata Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit kepada detikcom, Rabu (8/4).
(haf/haf)