Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) mengenai pengendalian transportasi untuk mencegah COVID-19. Peraturan ini juga berlaku untuk daerah yang berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Permen (Peraturan Menteri) ini pada intinya akan mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19), pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB), serta pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).
Adita juga mengimbau masyarakat agar mematuhi persyaratan dan protokol yang ada dalam Permenhub tersebut. Menurutnya, dalam Permenhub itu, nantinya akan ada aturan atau semacam buku panduan yang berisikan petunjuk dan teknis mudik tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga tengah memfinalisasi buku panduan atau petunjuk teknis mudik 2020 yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah, terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB maupun perjalanan mudik, mulai dari tempat asal, dalam perjalanan, hingga sampai tujuan," tuturnya.
Adita menjelaskan, ada syarat bagi pemudik yang nekat ke kampung halamannya, yaitu penerapan physical distancing. Penerapan ini sangat penting diterapkan bagi pemudik yang menggunakan transportasi umum atau transportasi pribadi.
"Untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya," jelas Adita.
Tak hanya itu, Adita juga mengimbau pemudik agar yang berasal dari wilayah yang ditetapkan PSBB agar isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi ini dilakukan saat di kampung halaman ataupun saat kembali ke tempat tinggal asal.
"Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antarkota, khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran COVID-19," pungkasnya.